“Bank syariah berjalan berlandaskan pada hukum syariat agama Islam, sementara bank konvensional berjalan berdasarkan hukum keuangan dan perbankan yang diatur pemerintah.”
3. Tujuan Pendirian
Hal mendasar lainnya yang membedakan kedua jenis bank tersebut adalah tujuan pendirian.
Tujuan pendirian bank syariah tidak hanya meninjau dari aspek keuntungan atau profit saja, tetapi juga berfokus pada penyebaran dan penerapan nilai syariah Islam.
Nah, sedangkan bank konvensional berorientasi pada prinsip-prinsip umum yang dimiliki oleh masyarakat.
Baca Juga: 5 Tugas Bank Sentral dalam Perekonomian Indonesia
4. Prinsip Pelaksanaan
Perbedaan berikutnya adalah prinsip pelaksanaan.
Masih serupa dengan perbedaan-perbedaan sebelumnya, prinsip pelaksanaan bank syariah berlandaskan hukum Islam yang mengacu pada Alquran dan hadis.
Sehingga, seluruh aktivitas usahanya menganut pada prinsip syariat-syariat Islam.
Berbeda dengan bank syariah, bank konvensional berjalan berlandaskan dengan segenap aturan-aturan perbankan dan keuangan, baik peraturan nasional maupun internasional.
“Prinsip pelaksanaan bank syariah mengacu pada Alquran dan hadis, sementara bank konvensional mengacu pada aturan perbankan nasional dan internasional.”