Materi TWK CPNS Bentuk dan Susunan Pemerintah Daerah

By Nabil Adlani, Sabtu, 23 April 2022 | 16:00 WIB
Pemerintah daerah memiliki hak otonominya sendiri yang diberikan oleh pemerintah pusat. (unsplash/uji kanggo gumilang)

adjar.id – Dalam struktur pemerintahan di Indonesia, terdapat bentuk dan susunan pemerintah daerah.

Negara Indonesia adalah negara yang dipimpin oleh presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

Pemerintahan di Indonesia sendiri terbagi menjadi dua bentuk, yaitu pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah.

Pemerintah daerah ini bertugas sebagai penyelenggara urusan pemerintahan di daerah berdasarkan asas otonomi.

Daerah-daerah di Indonesia terbagi menjadi 34 provionsi yang dipinpium oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Provinsi ini kemudian dibagi lagi menjadi kabupaten atau kota yang dipimpin oleh bupati atau wali kota.

Adanya hak otonomi yang diberikan pemerintah pusat bertujuan agar pemerintah daerah bisa mengatur rumah tangganya sendiri, Adjarian.

Sehingga, kebutuhan masyarakat akan lebih mudah terpenuhi karena kemudahan dalam berhubungan antara masyarakat dengan pemerintah daerah.

Berikut penjelasan tentang bentuk dan susunan pemerintah daerah yang menjadi salah satu materi TWK CPNS. Simak, yuk!

Baca Juga: Materi TWK CPNS Mengenai Otonomi Daerah

Bentuk dan Susunan Pemerintah Daerah

Bentuk dan susunan pemerintah daerah, yaitu:

1. DPRD sebagai Badan Legislatif Daerah

DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah dan memiliki kedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah.

DPRD sebagai badan legislatif daerah memiliki fungsi anggaran, pengawasan, dan legislasi.

Sementara itu, hak-hak yang dimiliki oleh anggota DPRD adalah hak interpelasi, hak angket, hak memilih dan dipilih, hak imunitas, serta hak menyatakan pendapat.

Tugas dan wewenang dari DPRD, di antaranya:

Baca Juga: Materi TWK CPNS, Asas-Asas Otonomi Daerah

2. Kepala Daerah sebagai Badan Eksekutif Daerah

Kepala daerah di tingkat provinsi dipimpin oleh gubernur, sementara di tingkat kabupaten/kota dipimpin oleh bupati/walikota.

Gubernur, bupati, dan walikota mempunyai kedudukan yang sederajat dengan DPRD di masing-masing daerah.

Tugas dan wewenang kepala daerah sebagai badan eksekutif daerah, antara lain:

Baca Juga: Hubungan Struktural antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Nah, itulah bentuk dan susunan pemerintah daerah yang terbagi menjadi dua, yaitu badan legistalif daerah dan badan eksekutif daerah.

Tonton juga video berikut ini, yuk!