1. DPRD sebagai Badan Legislatif Daerah
DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah dan memiliki kedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah.
DPRD sebagai badan legislatif daerah memiliki fungsi anggaran, pengawasan, dan legislasi.
Sementara itu, hak-hak yang dimiliki oleh anggota DPRD adalah hak interpelasi, hak angket, hak memilih dan dipilih, hak imunitas, serta hak menyatakan pendapat.
Tugas dan wewenang dari DPRD, di antaranya:
- Membentuk Peraturan Daerah atau Perda yang nantinya akan dibahasa dengan kepala daerah untuk disetujui bersama.
- Membahas dan menyetujui rancangan Perda mengenai APBD bersama kepala daerah.
Baca Juga: Materi TWK CPNS, Asas-Asas Otonomi Daerah
- Mengawasi pelaksanaan Perda dan peraturan perundang-undangan lainnya, APBD, dan kerja sama internasional yang ada di daerah.
- Memberikan usulan pemberhentian dan pengangkatan kepala daerah atau wakil kepala daerah kepada presiden.
2. Kepala Daerah sebagai Badan Eksekutif Daerah
Kepala daerah di tingkat provinsi dipimpin oleh gubernur, sementara di tingkat kabupaten/kota dipimpin oleh bupati/walikota.
Gubernur, bupati, dan walikota mempunyai kedudukan yang sederajat dengan DPRD di masing-masing daerah.
Tugas dan wewenang kepala daerah sebagai badan eksekutif daerah, antara lain:
- Memimpin penyelenggaraan pemerintah daerah.
- Mengajukan rancangan Peraturan Daerah atau Perda.
- Menetapkan perda yang sudah mendapat persetujuan bersama DPRD.
Baca Juga: Hubungan Struktural antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
- Mewakili daerahnya di dalam dan luar pengadilan serta bisa menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai perundang-undangan.
Nah, itulah bentuk dan susunan pemerintah daerah yang terbagi menjadi dua, yaitu badan legistalif daerah dan badan eksekutif daerah.
Tonton juga video berikut ini, yuk!