Bagi pengguna jasa tersebut, bisa membayar barang dengan mengangsurnya dengan tempo waktu yang sudah disekapakti.
4. Ijarah
Ijarah adalah sebuah perjanjian pemindahan hak guna barang atau jasa yang dilakukan dengan melalui pembayaran sewa.
Selain itu ijarah juga bisa berupa pilihan untuk pemindahan kepemilikan atas barang yang disewakan dari pihak bank oleh pihak lain atau ijarah wa iqtina.
Biasanya Adjarian, kegiatan ini dilakukan oleh perusahaan leasing untuk kegiatan financial lease.
Baca Juga: Soal, Jawaban, dan Pembahasan Materi Perbankan Pelajaran Ekonomi
5. Wadiah
Wadiah adalah jasa penitipan dana dan penitip bisa mengambil dana tersebut sewaktu-waktu jika membutuhkan.
6. Deposito Mudharabah
Depositu mudharabah terjadi saat nasabah menyimpan dana di bank dalam kurun waktu tertentu.
Kemudian, keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagi antara bank dan nasabah dengan rasio tertentu.
Nah, itu tadi produk-produk perbankan syariah yang bisa menjadi referensi bagi Adjarian dalam menjawab satu soal pada Evaluasi Bab 7 di halaman 158.