Jawab Soal Produk-Produk Perbankan Syariah

By Nabil Adlani, Selasa, 12 April 2022 | 23:20 WIB
Bank syariah adalah salah satu jenis bank yang juga mempunyai produk perbankan.
Bank syariah adalah salah satu jenis bank yang juga mempunyai produk perbankan. (unsplash/Eduardo Soares)

1. Mudharabah

Mudharabah, yaitu perjanjian kerja sama antardua pihak, pihak pertama sebagai penyedia modal dan pihak kedua sebagai pengelola.

Nah, setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang sudah disepakati sebelumnya.

Jika mengalami sebuah kerugian, maka akan ditanggung langsung oleh pemilik modal selama kerugian terjadi bukan akibat dari lalainya pengelola.

2. Musharakah

Musharakah yaitu perjanjian kerja sama yang diterapkan oleh dua pihak atau lebih untuk melakukan suatu usaha tertentu.

Konsep ini diterapkan dalam modal join venture atau partnership sehingga keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati.

Baca Juga: Nilai-Nilai Dasar dalam Ekonomi Syariah, Materi Ekonomi Kelas 10 SMA

Sementara itu, kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki oleh masing-masing pihak, Adjarian.

3. Murabahah

Murabahah adalah suatu kegiatan jual beli dalam harga pokok dengan adanya tambahan keuntungan yang sudah disepakati.

Jadi, bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa, kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikan sesuai keuntungan yang ditetapkan.