adjar.id – Adjarian, di Indonesia menerapkan otonomi daerah bagi daerah-daerah untuk mengembangkan daerahnya sendiri.
Otonomi sendiri adalah memiliki hak, kewenangan, dan kekuasaan sendiri untuk membuat peraturan.
Dalam perkembangannya, istilah otonomi dikenal dengan pemerintah sendiri.
Pemerintah sendiri ini meliputi pengaturan dan pelaksaan sendiri dalam batas-batas tertentu dalam peradilan.
Sementara itu, otonomi daerah adalah sebuah penyerahan wewenang yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur urusannya sendiri.
Berbagai urusan yang diberikan oleh pemerintah pusat tersebut kemudian dikenal dengan istilah urusan rumah tangga daerah, Adjarian.
Jadi, rumah tangga daerah adalah suatu tanana yang berkaitan dengan tugas, wewenang, dan juga tanggung jawab untuk mengurus pemerintahannya sendiri.
O iya, daerah-daerah yang berikan wewenang ini kemudian disebut dengan daerah otonom.
Yuk, kita cari tahu lebih jauh mengenai otonomi daerah yang menjadi salah satu materi TWK CPNS berikut ini!
Baca Juga: Otonomi Daerah: Pengertian, Prinsip, serta Tujuan Otonomi Daerah
Asas Otonomi Daerah
Dalam otonomi daerah, terdapapat beberapa asas yang digunakan, di antaranya:
1. Asas Desentralisasi
Asas desentralisasi adalah penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri.
Penyerahan wewenang pada asas ini berlangsung antara lembaga otonom di pemerintah pusat dengan lembaga di pemerintah daerah.
2. Asas Dekonsentrasi
Asas dekonsentrasi adalah pendelegasian sebagain dari urusan pemerintahan yang menjadi wewenang pemerintah pusat ke daerah
Pendelagasian ini dilakukan karena kepala daerah termasuk sebagai wakil dari pemerintah pusat di daerah, Adjarian.
Gubernur, wali kota, dan bupati menjadi wakil pemerintah pusat pada instansi wilayah dan bertanggung jawab atas urusan pemerintahan secara umum.
Baca Juga: Fungsi-Fungsi Pemerintah Pusat dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
3. Asas Tugas Pembantu
Asas tugas pembantu adalah penugasan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom.
Tujuannya agar daerah tersebut bisa menyelesaikan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan dari pemerintah pusat.
Nilai-Nilai Otonomi Daerah
Berikut ini beberapa nilai dari otonomi daerah, yaitu:
1. Nilai Kebebasan
Nilai kebebeasan adalah suatu kebebasan masyarakat dan pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan dan tindakan untuk menyelesaikan masalah.
2. Nilai Partisipasi
Nilai partisipasi adalah bentuk keikutsertaan masyarakat dalam proses pelaksanaan, perencanaan, dan pengawasan terhadap kebijakan publik yang dilakukan pemerintah daerah.
Baca Juga: Jawab Soal Tujuan Otonomi Daerah
3. Nilai Efektivitas dan Efisiensi
Nilai ini dilakukan melalui adanya partisipasi dan kebebasan yang dilakukan masyarakat sehingga pamerintahan menjadi lebih efektif dan efisien.
Nah, itulah tadi Adjarian, pengenalan kita dengan otonomi daerah yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia.