adjar.id – Adjarian, di Indonesia menerapkan otonomi daerah bagi daerah-daerah untuk mengembangkan daerahnya sendiri.
Otonomi sendiri adalah memiliki hak, kewenangan, dan kekuasaan sendiri untuk membuat peraturan.
Dalam perkembangannya, istilah otonomi dikenal dengan pemerintah sendiri.
Pemerintah sendiri ini meliputi pengaturan dan pelaksaan sendiri dalam batas-batas tertentu dalam peradilan.
Sementara itu, otonomi daerah adalah sebuah penyerahan wewenang yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur urusannya sendiri.
Berbagai urusan yang diberikan oleh pemerintah pusat tersebut kemudian dikenal dengan istilah urusan rumah tangga daerah, Adjarian.
Jadi, rumah tangga daerah adalah suatu tanana yang berkaitan dengan tugas, wewenang, dan juga tanggung jawab untuk mengurus pemerintahannya sendiri.
O iya, daerah-daerah yang berikan wewenang ini kemudian disebut dengan daerah otonom.
Yuk, kita cari tahu lebih jauh mengenai otonomi daerah yang menjadi salah satu materi TWK CPNS berikut ini!
Baca Juga: Otonomi Daerah: Pengertian, Prinsip, serta Tujuan Otonomi Daerah
Asas Otonomi Daerah
Dalam otonomi daerah, terdapapat beberapa asas yang digunakan, di antaranya: