1. Asas Desentralisasi
Asas desentralisasi adalah penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri.
Penyerahan wewenang pada asas ini berlangsung antara lembaga otonom di pemerintah pusat dengan lembaga di pemerintah daerah.
2. Asas Dekonsentrasi
Asas dekonsentrasi adalah pendelegasian sebagain dari urusan pemerintahan yang menjadi wewenang pemerintah pusat ke daerah
Pendelagasian ini dilakukan karena kepala daerah termasuk sebagai wakil dari pemerintah pusat di daerah, Adjarian.
Gubernur, wali kota, dan bupati menjadi wakil pemerintah pusat pada instansi wilayah dan bertanggung jawab atas urusan pemerintahan secara umum.
Baca Juga: Fungsi-Fungsi Pemerintah Pusat dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
3. Asas Tugas Pembantu
Asas tugas pembantu adalah penugasan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom.
Tujuannya agar daerah tersebut bisa menyelesaikan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan dari pemerintah pusat.
Nilai-Nilai Otonomi Daerah