Makna dan Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara

By Nabil Adlani, Sabtu, 2 April 2022 | 08:00 WIB
Pancasila merupakan dasar negara yang menjadi pedoman bagi seluruh rakyat Indonesia. (pixabay)

adjar.id – Sudah tahu makna dan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia?

Pancasila sebagai dasar negara mengandung berbagai nilai yang harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Tidak hanya melalui perilaku dari setiap individu atau kelompok, tetapi juga melalui aturan dan segala hal lainnya yang memiliki keterkaitan terhadap aspek kenegaraan.

Nah, kali ini kita akan membahas mengenai makna dan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara yang menjadi materi PPKn kelas 8 SMP.

Pancasila sebagai dasar negara memiliki makna filosofis, Adjarian, yaitu pandangan hidup atau falsafah bagi bangsa Indonesia.

Pancasila adalah cara bertindak, berpikir, dan hidup bagi bangsa Indonesia yang semakin menguatkan Pancasila sebagai dasar dan tujuan hidup bagi bangsa Indonesia.

Pancasila sendiri merupakan sebuah rumusan dan juga pedoman dalam hidup berbangsa dan bernegara bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Nah, berikut penjelasan tentang makna dan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara.

“Pancasila memiliki dua fungsi pokok, yaitu sebagai dasar negara dan juga sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia.”

Baca Juga: Dinamika Penerapan Pancasila di Berbagai Era Pemerintahan Indonesia

Makna Pancasila sebagai Dasar Negara

Pancasila sebagai dasar adalah sesuatu yang berhubungan dengan kehidupan ketatanegaraan Indonesia yang didasari oleh Pancasila.

Begitu juga dengan penyelenggaraan pemerintah Indonesia yang dilaksanakan dengan Pancasila dijadikan sebagai pedoman atau landasannya, Adjarian.

Nah, berkaitan dengan fungsi dari Pancasila sebagai dasar negara, berarti segala pelaksanaan Pancasila ini sifatnya keharusan atau imperatif dan mengikat.

O iya, Pancasila juga disebut sebagai ideologi negara atau falsafah negara. Nah, makna Pancasila sebagai dasar negara Indonesia, yaitu:

1. Pancasila sebagai dasar negara untuk menata negara yang sudah merdeka dan berdaulat.

2. Pancasila menjadi dasar dalam mengatur penyelenggaraan aparatur negara yang berwibawa dan bersih sehingga tujuan negara bisa tercapai sesuai alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945.

3. Pancasila sebagai dasar, petunjuk, dan arah aktivitas kehidupan bangsa Indonesia.

“Segala pelaksanaan Pancasila bersifat mengikat dan keharusan sebagainya berkaitan dengan fungsi Pancasila sebagai dasar negara.

Baca Juga: Nilai-Nilai Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup

Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara sudah dijelaskan dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945. 

Berdasarkan pembukaan UUD 1945 tersebut dapat dikatakan bahwa Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang terlihat dari lima sila dalam Pancasila.

Hal ini semakin ditegaskan dengan adanya ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan P4 dan penetapan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.

Jadi ketetapan tersebut menyatakan bahwa Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen, Adjarian.

Sehingga, nantinya Pancasila bisa bersifat tetap, kuat, dan tidak bisa diubah oleh siapapun, termasuk DPR atau MPR dengan hasil pemilu.

O iya, dalam ketetapan tersebut juga dijelaskan bahwa Pancasila memiliki fungsi dan kedudukan sebagai suatu kaidah negara yang mendasar atau fundamental.

Berikut ini beberapa penjelasan mengenai kedudukan Pancasila sebagai dasar negara.

“Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Baca Juga: Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup

1. Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.

2. Pancasila mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara yang tertulis ataupun tidak tertulis.

3. Pancasila meliputi suasana batin dari UUD 1945.

4. Pancasila mengandung norma-norma yang harus dijalankan oleh rakyat Indonesia.

5. Pancasila sebagai dasar negara menjadi sumber semangat bagi UUD 1945.

Nah, itulah makna dan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia yang menjadi pedoman bagi bangsa Indonesia, Adjarian.

Yuk, sekarang jawab pertanyaan berikut ini!

Pertanyaan

Apa saja makna Pancasila sebagai dasar negara Indonesia?

Petunjuk: Cek halaman 2.

Tonton juga video ini yuk!