Makna dan Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara

By Nabil Adlani, Sabtu, 2 April 2022 | 08:00 WIB
Pancasila merupakan dasar negara yang menjadi pedoman bagi seluruh rakyat Indonesia. (pixabay)

adjar.id – Sudah tahu makna dan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia?

Pancasila sebagai dasar negara mengandung berbagai nilai yang harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

Tidak hanya melalui perilaku dari setiap individu atau kelompok, tetapi juga melalui aturan dan segala hal lainnya yang memiliki keterkaitan terhadap aspek kenegaraan.

Nah, kali ini kita akan membahas mengenai makna dan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara yang menjadi materi PPKn kelas 8 SMP.

Pancasila sebagai dasar negara memiliki makna filosofis, Adjarian, yaitu pandangan hidup atau falsafah bagi bangsa Indonesia.

Pancasila adalah cara bertindak, berpikir, dan hidup bagi bangsa Indonesia yang semakin menguatkan Pancasila sebagai dasar dan tujuan hidup bagi bangsa Indonesia.

Pancasila sendiri merupakan sebuah rumusan dan juga pedoman dalam hidup berbangsa dan bernegara bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Nah, berikut penjelasan tentang makna dan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara.

“Pancasila memiliki dua fungsi pokok, yaitu sebagai dasar negara dan juga sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia.”

Baca Juga: Dinamika Penerapan Pancasila di Berbagai Era Pemerintahan Indonesia

Makna Pancasila sebagai Dasar Negara

Pancasila sebagai dasar adalah sesuatu yang berhubungan dengan kehidupan ketatanegaraan Indonesia yang didasari oleh Pancasila.