Makna dan Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara

By Nabil Adlani, Sabtu, 2 April 2022 | 08:00 WIB
Pancasila merupakan dasar negara yang menjadi pedoman bagi seluruh rakyat Indonesia. (pixabay)

Begitu juga dengan penyelenggaraan pemerintah Indonesia yang dilaksanakan dengan Pancasila dijadikan sebagai pedoman atau landasannya, Adjarian.

Nah, berkaitan dengan fungsi dari Pancasila sebagai dasar negara, berarti segala pelaksanaan Pancasila ini sifatnya keharusan atau imperatif dan mengikat.

O iya, Pancasila juga disebut sebagai ideologi negara atau falsafah negara. Nah, makna Pancasila sebagai dasar negara Indonesia, yaitu:

1. Pancasila sebagai dasar negara untuk menata negara yang sudah merdeka dan berdaulat.

2. Pancasila menjadi dasar dalam mengatur penyelenggaraan aparatur negara yang berwibawa dan bersih sehingga tujuan negara bisa tercapai sesuai alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945.

3. Pancasila sebagai dasar, petunjuk, dan arah aktivitas kehidupan bangsa Indonesia.

“Segala pelaksanaan Pancasila bersifat mengikat dan keharusan sebagainya berkaitan dengan fungsi Pancasila sebagai dasar negara.

Baca Juga: Nilai-Nilai Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup

Kedudukan Pancasila sebagai Dasar Negara

Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara sudah dijelaskan dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945. 

Berdasarkan pembukaan UUD 1945 tersebut dapat dikatakan bahwa Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang terlihat dari lima sila dalam Pancasila.

Hal ini semakin ditegaskan dengan adanya ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan P4 dan penetapan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.