Jadi ketetapan tersebut menyatakan bahwa Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen, Adjarian.
Sehingga, nantinya Pancasila bisa bersifat tetap, kuat, dan tidak bisa diubah oleh siapapun, termasuk DPR atau MPR dengan hasil pemilu.
O iya, dalam ketetapan tersebut juga dijelaskan bahwa Pancasila memiliki fungsi dan kedudukan sebagai suatu kaidah negara yang mendasar atau fundamental.
Berikut ini beberapa penjelasan mengenai kedudukan Pancasila sebagai dasar negara.
“Pancasila merupakan dasar negara Indonesia yang harus dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Baca Juga: Perumusan Pancasila Sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup
1. Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
2. Pancasila mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara yang tertulis ataupun tidak tertulis.
3. Pancasila meliputi suasana batin dari UUD 1945.
4. Pancasila mengandung norma-norma yang harus dijalankan oleh rakyat Indonesia.
5. Pancasila sebagai dasar negara menjadi sumber semangat bagi UUD 1945.
Nah, itulah makna dan kedudukan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia yang menjadi pedoman bagi bangsa Indonesia, Adjarian.
Yuk, sekarang jawab pertanyaan berikut ini!
Pertanyaan |
Apa saja makna Pancasila sebagai dasar negara Indonesia? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
Tonton juga video ini yuk!