Fungsi-Fungsi Pemerintah Pusat dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah

By Aisha Amira, Jumat, 18 Maret 2022 | 15:00 WIB
Pemerintahan pusat memiliki fungsi pada otonomi daerah. (Unsplash/Mufid Majnun)

adjar.id - Apakah kalian tahu, apa fungsi pemerintahan pusat di dalam pelaksanaan otonomi daerah?

Nah, pemerintahan pusat memiliki tiga fungsi dalam pelaksanaan otonomi daerah. 

Sebelumnya, pemerintahan di pusat dalam sistem ketatatanegaraan Indonesia dipegang oleh presiden, lalu dibantu dengan wakil presiden dan para menteri negaranya. 

Sementara itu, otonomi daerah merupakan sebuah kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengurus dan juga mengatur sendiri pemerintahan di dalam daerahnya. 

Tidak hanya itu, untuk menjalankan pemerintahannya, pemerintah pusat wajib terhubung dengan setiap pemerintah daerah guna menjalin hubungan yang baik dan juga harmonis. 

Sebab, salah satu tujuannya adalah kemakmuran rakyat.

Materi fungsi pemerintahan pusat di dalam suatu pelaksanaan otonomi daerah merupakan salah satu bagian dari materi PPKn kelas 10 SMA, ya. 

Kali ini, kita akan membahas fungsi pemerintahan pusat di dalam suatu pelaksanaan otonomi daerah, ya. Yuk, kita simak bersama informasi lengkapnya!

"Pemerintah pusat wajib terhubung dengan setiap pemerintah daerah guna menjalin hubungan yang baik dan juga harmonis."

Baca Juga: Jawab Soal Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat dalam Penerapan Otonomi Daerah

1. Fungsi Layanan

Adjarian, salah satu fungsi pemerintahan adalah fungsi layanan. Fungsi layanan dikenal juga dengan servicing function.

Fungsi ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat secara merata dan tidak memberatkan antara satu orang dengan yang lainnya. 

Nah, di dalam pelaksanaannya, pemerintah tidak boleh memberatkan, diskriminatif, dan memerikan kualitas yang sama antar masyarakatnya.

Di dalam pelaksanaan fungsi layanan ini, pemerintahan tidak pilih kasih, semua orang juga wajib memiliki hak yang sama. 

O iya, hak ini juga berakitan erat dengan hak untuk dilayani, diakui, dihormati dan diberi kesempatan. 

Dengan ini, fungsi pelayanan lebih kepada peran pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat itu sendiri.

2. Fungsi Pengaturan

Selain fungsi layanan, pemerintahan juga memberikan regulating function, yaitu memberikan penekanan, bahwa pengaturan tidak hanya kepada rakyat saja. 

Baca Juga: Jawab Soal Tugas Mandiri 4.1 Makna Otonomi Daerah di Indonesia

"Fungsi layanan juga dikenal dengan servicing function."

Akan tetapi, kepada pemerintahan itu sendiri, ya!

Dengan ini, pemerintah pusat membuat kebijakan yang lebih dinamis untuk mengatur kehidupan masyarakat. 

O iya, selain itu pemerintah juga meminimalkan intervensi negara di dalam kehidupan pribadi masyarakat. 

Nah, di dalam fungsi pemerintah adalah mengatur dan memberikan perlindungan kepada masyarakat di dalam menjalankan hidupnya sebagai warga negara Indonesia. 

3. Fungsi Pemberdayaan

Adjarian, fungsi pemberdayaan merupakan fungsi yang dijalankan oleh pemerintah di dalam rangka pemberdayaan masyarakat.

Dengan ini, masyarakat tahu, menyadari, dan bisa memilih jalan yang baik untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapinya. 

"Fungsi pemberdayaan membuat masyarakat tahu konklusi dari permasalahan yang dihadapi."

Baca Juga: Jawab Soal Tujuan Otonomi Daerah

  

Pemerintah juga bertugas sebagai fasilitator dan motivator untuk membantu masyarakat menemukan jalan keluar, ya. 

Berikut ini, adalah enam fungsi pemerintahan, yaitu:

"Pemerintah juga bertugas sebagai fasilitator dan motivator bagi masyarakat."

Baca Juga: Materi TWK CPNS, Asas-Asas Otonomi Daerah

Nah Adjarian, itulah fungsi-fungsi pemerintah pusat di dalam pelaksanaan otonomi daerah yang wajib kita ketahui, ya.

Sekarang, yuk, coba jawab soal berikut ini!

Pertanyaan

Sebutkan fungsi pemerintahan di dalam pelaksanaan

otonomi daerah yang kalian ketahui!

Petunjuk: Cek halaman 1-4.