Fungsi-Fungsi Pemerintah Pusat dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah

By Aisha Amira, Jumat, 18 Maret 2022 | 15:00 WIB
Pemerintahan pusat memiliki fungsi pada otonomi daerah. (Unsplash/Mufid Majnun)

Nah, di dalam fungsi pemerintah adalah mengatur dan memberikan perlindungan kepada masyarakat di dalam menjalankan hidupnya sebagai warga negara Indonesia. 

3. Fungsi Pemberdayaan

Adjarian, fungsi pemberdayaan merupakan fungsi yang dijalankan oleh pemerintah di dalam rangka pemberdayaan masyarakat.

Dengan ini, masyarakat tahu, menyadari, dan bisa memilih jalan yang baik untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapinya. 

"Fungsi pemberdayaan membuat masyarakat tahu konklusi dari permasalahan yang dihadapi."

Baca Juga: Jawab Soal Tujuan Otonomi Daerah

  

Pemerintah juga bertugas sebagai fasilitator dan motivator untuk membantu masyarakat menemukan jalan keluar, ya. 

Berikut ini, adalah enam fungsi pemerintahan, yaitu:

"Pemerintah juga bertugas sebagai fasilitator dan motivator bagi masyarakat."

Baca Juga: Materi TWK CPNS, Asas-Asas Otonomi Daerah

Nah Adjarian, itulah fungsi-fungsi pemerintah pusat di dalam pelaksanaan otonomi daerah yang wajib kita ketahui, ya.

Sekarang, yuk, coba jawab soal berikut ini!

Pertanyaan

Sebutkan fungsi pemerintahan di dalam pelaksanaan

otonomi daerah yang kalian ketahui!

Petunjuk: Cek halaman 1-4.