Nah, di dalam fungsi pemerintah adalah mengatur dan memberikan perlindungan kepada masyarakat di dalam menjalankan hidupnya sebagai warga negara Indonesia.
3. Fungsi Pemberdayaan
Adjarian, fungsi pemberdayaan merupakan fungsi yang dijalankan oleh pemerintah di dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
Dengan ini, masyarakat tahu, menyadari, dan bisa memilih jalan yang baik untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapinya.
"Fungsi pemberdayaan membuat masyarakat tahu konklusi dari permasalahan yang dihadapi."
Baca Juga: Jawab Soal Tujuan Otonomi Daerah
Pemerintah juga bertugas sebagai fasilitator dan motivator untuk membantu masyarakat menemukan jalan keluar, ya.
Berikut ini, adalah enam fungsi pemerintahan, yaitu:
- Menjalankan infrastruktur bagi masyarakat.
- Menyediakan barang dan jasa kolektif
- Menjembatani konflik yang ada di dalam masyarakat
- Menjaga kompetisi
- Menjamin akses minial setiap individu kepada barang dan juga jasa
- Menjaga stabilitas perekonomian
"Pemerintah juga bertugas sebagai fasilitator dan motivator bagi masyarakat."
Baca Juga: Materi TWK CPNS, Asas-Asas Otonomi Daerah
Nah Adjarian, itulah fungsi-fungsi pemerintah pusat di dalam pelaksanaan otonomi daerah yang wajib kita ketahui, ya.
Sekarang, yuk, coba jawab soal berikut ini!
Pertanyaan |
Sebutkan fungsi pemerintahan di dalam pelaksanaan otonomi daerah yang kalian ketahui! |
Petunjuk: Cek halaman 1-4. |