Fungsi-Fungsi Pemerintah Pusat dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah

By Aisha Amira, Jumat, 18 Maret 2022 | 15:00 WIB
Pemerintahan pusat memiliki fungsi pada otonomi daerah. (Unsplash/Mufid Majnun)

Fungsi ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat secara merata dan tidak memberatkan antara satu orang dengan yang lainnya. 

Nah, di dalam pelaksanaannya, pemerintah tidak boleh memberatkan, diskriminatif, dan memerikan kualitas yang sama antar masyarakatnya.

Di dalam pelaksanaan fungsi layanan ini, pemerintahan tidak pilih kasih, semua orang juga wajib memiliki hak yang sama. 

O iya, hak ini juga berakitan erat dengan hak untuk dilayani, diakui, dihormati dan diberi kesempatan. 

Dengan ini, fungsi pelayanan lebih kepada peran pemerintah dalam memenuhi kebutuhan masyarakat itu sendiri.

2. Fungsi Pengaturan

Selain fungsi layanan, pemerintahan juga memberikan regulating function, yaitu memberikan penekanan, bahwa pengaturan tidak hanya kepada rakyat saja. 

Baca Juga: Jawab Soal Tugas Mandiri 4.1 Makna Otonomi Daerah di Indonesia

"Fungsi layanan juga dikenal dengan servicing function."

Akan tetapi, kepada pemerintahan itu sendiri, ya!

Dengan ini, pemerintah pusat membuat kebijakan yang lebih dinamis untuk mengatur kehidupan masyarakat. 

O iya, selain itu pemerintah juga meminimalkan intervensi negara di dalam kehidupan pribadi masyarakat.