Bentuk Gerakan Separatis di Daerah pada Masa Demokrasi Liberal

By Nabil Adlani, Senin, 14 Maret 2022 | 10:30 WIB
Munculnya gerakan separtis di daerah membuat persatuan dan kesatuan bangsa terganggu. (pixabay)

adjar.id – Pada masa demokrasi liberal terdapat bentuk gerakan separtis di daerah.

Indonesia di masa demokrasi liberal menggunakan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia Tahun 1950 atau UUDS 1950.

UUDS ini mulai berlaku tanggal 17 Agustus 1950 yang merupakan perubahan dari Konstitusi RIS.

Nah, kali ini kita akan membahar mengenai bentuk gerakan separatis yang terjadi di daerah pada masa demokrasi liberal dalam materi PPKn kelas 12 SMA.

Adjarian, sistem pemerintahan yang dianut pada masa ini adalah sistem pemerintahan parlementer dengan menggunakan kabinet parlementer yang dipimpin seorang perdana menteri.

Saat mulai berlakunya UUDS 1950, dibentuklah Dewan Perwakilan Rakyat Sementara atau DPRS.

DPRS sendiri merupakan gabungan anggota DPR RIS ditambah ketua dan anggota Badan Pekerja Komite Nasional Inodnesia Pusat dan anggota yang ditunjuk presiden.

Yuk, kita simak penjelasan lebih lanjut mengenai bentuk gerakan separatis di daerah berikut ini!

“Bentuk negara pada masa demokrasi liberal adalah negara kesatuan yang kekuasaannya dipegang oleh pemerintah pusat.”

Baca Juga: Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Pemerintahan pada Masa Demokrasi Liberal

Praktik sistem pemerintahan parlementer yang diterapkan pada masa berlakunya UUDS 1950 ternyata tidak membawa bangsa Indonesia ke arah kemakmuran.