Jawab Soal Tugas Mandiri 4.1 Makna Otonomi Daerah di Indonesia

By Nabil Adlani, Selasa, 8 Maret 2022 | 13:00 WIB
Setiap daerah di Indonesia memiliki otonomi daerahnya sendiri-sendiri. (unsplash/Neermana Studio)

Adjar.id – Bagi Indonesia, terdapat makna otonomi daerah yang berguna bagi masyarakat.

Otonomi daerah sendiri adalah kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengarus dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat.

Dalam buku Pendidikan Pancasial dan Kewarganegaraan kelas 10 edisi revisi 2015 terdapat soal Tugas Mandiri 4.1 di halaman 100.

Pada Tugas Mandiri 4.1 tersebut terdapat tabel 4.2 yang meminta kita menjawab pertanyaan mengenai makna otonomi daerah di Indonesia.

Nah, agar bisa menjadi sumber referensi Adjarian, kali ini kita akan membahas mengenai jawaban dari soal tersebut yang menjadi materi PPKn kelas 10 SMA.

Tujuan dari adanya otonomi daerah adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat.

Selain itu otonomi daerah juga bertujuan untuk melaksanakan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Otonomi daerah memberikan keleluasaan dalam bentuk hak dan wewenang serta kewajiaban badan pemerintah daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri.

Yuk, kita simak penjelasan mengenai jawaban Tugas Mandiri 4.1 di halaman 100 berikut ini! 

Baca Juga: Hubungan Struktural antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

Makna Otonomi Daerah

1. Bagaimana pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia saat ini?

Jawaban: Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia saat ini sudah terselenggara dengan baik.

Hal ini bisa dilihat dari pembangunan yang mulai terjadi di beberapa daerah sehingga meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Akan tetapi masih ada beberapa hambatan yang terjadi seperti masih tingginya angka pengangguran karena dampak pandemi COVID-19.

Selain itu masih adanya beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab dengan melakukan tindak korupsi terhadap dana daerah.

Sehingga, diperlukan sikap yang tegas dari pemerintah dan masyarakat untuk terus mengawasi pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia agar bisa lebih baik lagi.

2. Bagaimana upaya yang dapat dilakukan untuk menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan otonomi daerah?

Jawaban: Upaya yang bisa dilakukan untuk menggerakkan masyarakat dalam pelaksanaan otonomi daerah yaitu dengan memberikan bimbingan dan penyuluhan. 

Baca Juga: Jawab Soal Tujuan Otonomi Daerah

Bimbingan dan penyuluhan bisa diberikan terkait dengan pelaksanaan otonomi daerah.

Selain itu, adanya peran dari pemerintah daerah untuk mengajak masyarakat untuk berperan langsung maupun tidak langsung dalam pengembangan dan pembangunan daerah.

Misalnya, dengan pembayaran pajak tepat waktu, melihat hasil pembangunan daerah, memberikan informasi terkait pembangunan daerah, dan lain sebagainya. 

3. Apa yang akan terjadi jika masyarakat tidak ikut serta dalam pelaksanaan otonomi daerah?

Jawaban: Jika masyarakat tidak ikut serta dalam pelaksanaan otonomi daerah maka pelaksanannya tidak bisa berjalan dengan baik.

Selain itu, masyarakat yang tidak mengikuti pelaksanaan otonomi daerah membuat masyarakat tidak bisa memahami kebijakan yang sudah ditetapkan.

Di sisi lain, sumber daya alam di daerah yang melimpah tidak akan bisa diolah tanpa adanya sumber daya manusia yang berkualitas.

Sehingga, peran masyarakat sangat penting dalam pelaksanaan otonomi daerah.

4. Mengapa pelaksanaan otonomi daerah oleh oknum pejabat daerah sering disalahgunakan?

Baca Juga: Jawab Soal Tabel 4.5 Makna Kedudukan dan Peran Pemerintah Daerah

Jawaban: Pelaksaan otonomi daerah yang sering disalahgunakan oleh oknum pejabat daerah karena masih banyaknya pejabat daerah yang mementingkan diri sendiri.

Hal ini dilakukan dengan memperkaya diri dengan cara korupsi tanpa memikirkan kehidupan masyarakat luas. 

5. Mengapa saat ini banyak kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi di daerahnya? Apa sebabnya?

Jawaban: Banyaknya kepada daerah yang tersangkut kasus korupsi di daerahnya karena masih banyak kepala daerah yang lebih mementingkan dirinya sendiri. 

Selain itu, kurang tegasnya hukum membuat tidak adanya efek jera dari pepala daerah yang sudah melakukan tindakan korupsi. 

Nah, itulah jawaban dari Tugas Mandiri 4.1 di halaman 100 yang bisa menjadi referensi bagi Adjarian, untuk menjawabnya.