Adjar.id – Bagi Indonesia, terdapat makna otonomi daerah yang berguna bagi masyarakat.
Otonomi daerah sendiri adalah kewajiban yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengarus dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat.
Dalam buku Pendidikan Pancasial dan Kewarganegaraan kelas 10 edisi revisi 2015 terdapat soal Tugas Mandiri 4.1 di halaman 100.
Pada Tugas Mandiri 4.1 tersebut terdapat tabel 4.2 yang meminta kita menjawab pertanyaan mengenai makna otonomi daerah di Indonesia.
Nah, agar bisa menjadi sumber referensi Adjarian, kali ini kita akan membahas mengenai jawaban dari soal tersebut yang menjadi materi PPKn kelas 10 SMA.
Tujuan dari adanya otonomi daerah adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat.
Selain itu otonomi daerah juga bertujuan untuk melaksanakan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Otonomi daerah memberikan keleluasaan dalam bentuk hak dan wewenang serta kewajiaban badan pemerintah daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri.
Yuk, kita simak penjelasan mengenai jawaban Tugas Mandiri 4.1 di halaman 100 berikut ini!
Baca Juga: Hubungan Struktural antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Makna Otonomi Daerah
1. Bagaimana pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia saat ini?