Sumber Pendapatan dan Jenis Pembelanjaan Daerah dalam APBD

By Nabil Adlani, Selasa, 1 Maret 2022 | 08:50 WIB
Pemerintah daerah mendapatkan kekuasaan dari pemerintah daerah dalam mengatur keuangannya sendiri. (unsplash/AfifKusuma)

adjar.id – Adjarian, metode yang digunakan dalam menggali sumber pendapatan dan jenis belanja daerah memiliki kesamaan dengan pemerintah pusat.

Daerah memiliki kebijakan untuk mengatur rumah tangganya sendiri karena adanya asas desentralisasi.

Hal ini membuat penyelenggaraan pemerintah negara yaitu kekuasaan presiden diserahkan kepada gubernur, walikota, atau bupati selaku pengelola keuangan daerahnya.

Tujuannya agar pembangunan di daerah bisa berjalan lancar dan lebih efisien, Adjarian.

Nah, kali ini kita akan membahas mengenai sumber pendapatan daerah dan jenis pembelanjaan daerah dalam APBD yang menjadi materi ekonomi kelas 11 SMA.

APBD atau Anggaran Pendapatan dan Belanda Daerah adalah suatu daftar yang sistematis tentang rencana keuangan tahunan pemerintah daerah.

Dalam APBD ini juga memuat anggaran pendapatan dan pengeluaran daerah yang sudah disetujui oleh DPRD untuk masa waktu satu tahun.

Yuk, kita cari tahu sumber pendapatan dan jenis pembelanjaan daerah berikut ini!

“Adanya asas desentralisasi membuat pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur keuangannya sendiri.”

Baca Juga: Anggaran Pendapatan Belanja Daerah: Tujuan, Fungsi, dan Landasan Hukum

Sumber Pendapatan Daerah

Sumber pendapatan pemerintah daerah terbagi menjadi dua jenis, yaitu:

1. Pendapatan Asli Daerah 

Pendapatan asli daerah atau PAD terdiri dari:

Pajak daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh para individu atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang.

Pajak ini bisa dipaksakan berdasaran peraturan perundang-undangan yang berlaku, Adjarian.

Pajak daerah ini terdiri atas dua jenis pajak, yaitu pajak provinsi dan pajak kabupaten atau kota

“Pajak provinsi meliputi pajak kendaraan bermotor, pajak pengambilan air bawah tanah, dan air pemukaan.” 

Baca Juga: Fungsi, Tujuan, dan Cara Penyusunan APBD di Indonesia

Retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai bentuk pembayaran atas jasa atau pemberiin izin tertentu yang khusus disediakan dan diberikan oleh pemerintah daerah.

Retribusi daerah ditunjukkan pada beberapa jenis jasa tertentu yang meliputi jasa usaha, jasa umum, dan jasa perizinan tertentu.

Jenis hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan merupakan bagian keuntungan yang didapatkan perusahaan daerah.

2. Dana Perimbangan

Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari penerimaan APBN yang dialokasikan untuk daerah.

Tujuannya yaitu untuk membiayai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, Adjarian.

“Retribusi daerah hanya dilakukan bagi jenis jasa tertentu dan tidak semua jenis jasa mendapatkan retribusi daerah.”

Baca Juga: Keuangan Daerah: Pengelolaan Pendapatan, Sumber Pendapatan, dan APBD

Nah, untuk besaran jumlah dana perimbangan ini ditetapkan setiap tahunnya dalam anggaran APBN, yang meliputi:

Dana bagi hasil adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tententu dari pajak dan sumber daya alam.

Dana alokasi umum adalah dana yang bersymber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah agar ada pemerataan kemampuan keuangan antardaerah.

Dana Alokasi khusus adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu.

Tujuannya untuk mendanai kegiatan khusus daerah yang sesuai dengan prioritas skala nasional.

“Dana perimbangan terbagi atas dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus.”

Baca Juga: Mengenal APBN dan APBD serta Fungsinya, Materi Ekonomi Kelas 11 SMA

Jenis Pembelanjaan Daerah

Jenis pembelanjaan daerah terbagi atas:

1. Belanja Aparatur Daerah 

Belanja aparatur daerah meliputi:

“Pembelanjaan daerah terbagi menjadi empat jenis, salah satunya adalah belanja aparatur daerah.”

Baca Juga: Contoh Soal dan Jawaban serta Pembahasan Materi APBN dan APBD

2. Belanja Pelayanan Publik 

Belanja pelayanan publik meliputi:

3. Belanja Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan

4. Belanja Tidak Tersangaka

Nah, itulah tadi Adjarian, penjelasan mengenai sumber pendapatan dan jenis pembelanjaan daerah dalam APBD.

Sekarang jawab pertanyaan ini, yuk!

Pertanyaan

Jenis jasa apa saja yang masuk ke dalam retribusi daerah?

Petunjuk: Cek halaman 3.