1. Pendapatan Asli Daerah
Pendapatan asli daerah atau PAD terdiri dari:
- Pajak Daerah
Pajak daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh para individu atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang.
Pajak ini bisa dipaksakan berdasaran peraturan perundang-undangan yang berlaku, Adjarian.
Pajak daerah ini terdiri atas dua jenis pajak, yaitu pajak provinsi dan pajak kabupaten atau kota
“Pajak provinsi meliputi pajak kendaraan bermotor, pajak pengambilan air bawah tanah, dan air pemukaan.”
Baca Juga: Fungsi, Tujuan, dan Cara Penyusunan APBD di Indonesia
- Retribusi Daerah
Retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai bentuk pembayaran atas jasa atau pemberiin izin tertentu yang khusus disediakan dan diberikan oleh pemerintah daerah.
Retribusi daerah ditunjukkan pada beberapa jenis jasa tertentu yang meliputi jasa usaha, jasa umum, dan jasa perizinan tertentu.
- Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
Jenis hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan merupakan bagian keuntungan yang didapatkan perusahaan daerah.
2. Dana Perimbangan
Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari penerimaan APBN yang dialokasikan untuk daerah.