Tujuannya yaitu untuk membiayai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, Adjarian.
“Retribusi daerah hanya dilakukan bagi jenis jasa tertentu dan tidak semua jenis jasa mendapatkan retribusi daerah.”
Baca Juga: Keuangan Daerah: Pengelolaan Pendapatan, Sumber Pendapatan, dan APBD
Nah, untuk besaran jumlah dana perimbangan ini ditetapkan setiap tahunnya dalam anggaran APBN, yang meliputi:
- Dana Bagi Hasil
Dana bagi hasil adalah dana yang bersumber dari APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tententu dari pajak dan sumber daya alam.
- Dana Alokasi Umum
Dana alokasi umum adalah dana yang bersymber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah agar ada pemerataan kemampuan keuangan antardaerah.
- Dana Alokasi Khusus
Dana Alokasi khusus adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu.
Tujuannya untuk mendanai kegiatan khusus daerah yang sesuai dengan prioritas skala nasional.
“Dana perimbangan terbagi atas dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus.”
Baca Juga: Mengenal APBN dan APBD serta Fungsinya, Materi Ekonomi Kelas 11 SMA
Jenis Pembelanjaan Daerah
Jenis pembelanjaan daerah terbagi atas: