Klasifikasi Modal Koperasi dalam Perekonomian Indonesia

By Nabil Adlani, Senin, 28 Februari 2022 | 14:00 WIB
Modal koperasi terbagi menjadi modal sendiri dan modal pinjaman. (pxhere)

Jumlah simpanan wajib tidak harus sama besarnya bagi masing-masing anggota, Adjarian.

Simpanan wajib ini hanya boleh diminta kembali dengan cara dan waktu yang sudah ditentukan.

“Simpanan wajib dibayarkan oleh anggota koperasi pada waktu dan kesempatan tertentu dan besarannya berbeda-beda.”

Baca Juga: Koperasi Indonesia: Landasan, Prinsip, dan Perangkat Organisasi

Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha koperasi.

Tujuan adanya dana cadangan adalah untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugikan koperasi apabila diperlukan.

Hibah adalah dana sukarela yang dilakukan oleh perorangan, lembaga, atau kolektif.

2. Modal Pinjaman

Selain mengembahkan usahanya, koperasi juga bisa menggunakan modal pinjaman dengan memerhatikan kelangsungan dan kelayakan usahanya.

Modal pinjaman sendiri berasal dari:

“Modal pinjaman dilakukan koperasi untuk mengembangkan usahanya dengan tetap memerhatikan kelayakan dan kelangsungan usahanya.”

Baca Juga: Arti Lambang Koperasi Indonesia