adjar.id - Apa tujuan otonomi daerah?
Itu merupakan salah satu pertanyaan Uji Kompetensi 6.3 yang terdapat dalam buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas 7 SMP halaman 167.
Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945.
Indonesia adalah negara yang memiliki wilayah yang besar. Jumlah penduduknya juga terus bertambah.
Nah, sejak merdeka, urusan pemerintahan Indonesia semakin kompleks.
Oleh karena itu, Indonesia pun menerapkan asas otonomi.
Ada tujuan di balik penerapan otonomi daerah di Indonesia, Adjarian.
Yuk, kita cari tahu bersama!
Baca Juga: Jawab Soal Landasan Hukum Pelaksanaan Otonomi Daerah di Indonesia
Tujuan Otonomi Daerah
Beberapa tujuan otonomi daerah antara lain ialah:
1. Meningkatkan pelayanan masyarakat.
2. Ditribusi yang lebih merata.
3. Keadilan secara nasional.
4. Mengembangkan kehidupan yang demokratis.
5. Mendorong pemberdayaan masyarakat.
6. Meningkatkan peran serta masyarakat.
7. Mengembangkan fungsi dan peran DPRD.
Baca Juga: Jawab Soal Tabel 4.3 Makna Desentralisasi dan Otonomi Daerah di Indonesia, Buku PPKn Kelas 10 SMA
8. Menjaga hubungan antardaerah dan antara pusat dengan daerah.
Secara garis besar, otonomi daerah bertujuan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, Adjarian.
Hal itu diharapkan dapat dicapai dengan adanya peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, dan sebagainya.
Nah, itulah gambaran tentang tujuan otonomi daerah.