Penggunaan Huruf Kapital dalam Penulisan Nama, Materi TWK SKD CPNS

By Aldita Prafitasari, Jumat, 11 Februari 2022 | 19:00 WIB
Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama nama gelar kehormatan, keturunan, dan keagamaan yang diikuti nama orang. (Unsplash)

Huruf kapital tidak dipakai sebagai huruf pertama nama gelar kehormatan, keturunan, dan keagamaan yang tidak diikuti nama orang. Misalnya:

Baca Juga: Kumpulan Soal CPNS TWK Materi Kebahasaan, Jawaban serta Pembahasannya

 

2. Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama unsur nama jabatan yang diikuti nama orang, nama instansi, atau nama tempat yang digunakan sebagai pengganti nama orang tertentu. Misalnya:

Huruf kapital tidak dipakai sebagai huruf pertama nama jabatan atau nama instansi yang merujuk kepada bentuk lengkapnya. Misalnya:

3. Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama unsur-unsur nama orang. Misalnya:

Baca Juga: Kumpulan Soal CPNS TWK Pemerintahan Indonesia, Jawaban, dan Pembahasan

Catatan:

a. Huruf kapital tidak dipakai sebagai huruf pertama seperti pada de van, dan der (dalam nama Belanda), von (dalam nama Jerman), atau da (dalam nama Portugal). Misalnya:

b. Dalam nama orang tertentu, huruf kapital tidak dipakai untuk menuliskan huruf pertama kata bin atau binti. Misalnya:

Baca Juga: Materi TWK CPNS Fungsi, Peranan, dan Kewajiban Pers di Indonesia

c. Huruf kapital tidak dipakai sebagai huruf pertama singkatan nama orang yang digunakan sebagai nama jenis atau satuan ukuran. Misalnya: