Penggunaan Huruf Kapital dalam Penulisan Nama, Materi TWK SKD CPNS

By Aldita Prafitasari, Jumat, 11 Februari 2022 | 19:00 WIB
Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama nama gelar kehormatan, keturunan, dan keagamaan yang diikuti nama orang. (Unsplash)

Huruf kapital tidak dipakai sebagai huruf pertama nama diri geografi yang digunakan sebagai penjelas nama jenis. Misalnya:

Baca Juga: Kumpulan Soal CPNS TWK Bela Negara, Jawaban, serta Pembahasannya

8. Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama semua unsur nama resmi negara, lembaga resmi, lembaga ketatanegaraan, badan, dan nama dokumen resmi.

Kecuali kata tugas, seperti dan, oleh, atau, dan untuk. Misalnya:

Huruf kapital tidak dipakai sebagai huruf pertama kata yang bukan nama resmi negara, lembaga resmi, lembaga

Catatan:

Baca Juga: Kumpulan Soal CPNS TWK Pilar Negara, Jawaban, serta Pembahasannya

Jika yang dimaksudkan ialah nama resmi negara, lembaga resmi, lembaga ketatanegaraan, badan, dan dokumen resmi pemerintah dari negara tertentu.

Misalnya Indonesia, huruf awal kata itu ditulis dengan huruf kapital. Misalnya:

9. Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama unsur singkatan nama gelar, pangkat, dan sapaan yang digunakan dengan nama diri. Misalnya:

Catatan:

Gelar akademik dan sebutan lulusan perguruan tinggi, termasuk singkatannya, diatur secara khusus dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 036/U/1993.

Baca Juga: Pemilihan, Pemberhentian, Hak dan Kewajiban Presiden, Materi TWK SKD CPNS

Nah, Adjarian, itulah sejumlah aturan penggunaan huruf kapital untuk penggunaan nama yang merupakan salah satu materi TWK SKD CPNS.