adjar.id - Apakah Adjarian tahu, apa itu pengacara?
Pengacara atau advokat adalah profesi yang memberikan jasa hukum di dalam dan di luar pengadilan.
Nah, jasa hukumnya pun bermacam-macam, lo!
Mulai dari konsultasi seputar hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi klien, serta membela.
Klien yang menggunakan jasa hukum ini pun juga bermacam-macam, mulai dari badan hukum, lembaga, serta individu, ya.
Ketika pengacara sudah menerima kuasa dari klien, maka timbul kewenangan untuk pengacara untuk mewakilkan klien dan menegakkan hukum.
Di dalam hukum, seorang pengacara juga memiliki kedudukan yang setara tingkatannya dengan hakim, jaksa, serta polisi.
Selain membela klien dan mendampingi, seorang pengacara juga memiliki tugas yang berkaitan erat dengan hukum dan penanganannya.
Sekarang, yuk, kita simak informasi lengkap profesi pengacara berikut ini!
Baca Juga: Profesi Arsitek: Deskripsi, Peran, Tanggung Jawab, dan Jenjang Karier
Profesi Pengacara
Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, pengacara memiliki berbagai tugas yang berkaitan erat dengan hukum.
Pengacara umumnya memberikan jasa konsultasi, negoisasi, surat wasiat, serta dokumen hukum lainnya, lo!
Bahkan, jasa pengacara sering kali digunakan dalam menyelesaikan perselisihan dengan melakukan musyawarah.
Bagi kita yang bercita-cita atau berkeinginan menjadi pengacara, kita wajib untuk mengambil jurusan hukum saat menempuh pendidikan di universitas.
Di dalam praktiknya, pengacara terbagi menjadi dua jenis, yaitu litigasi (jasa hukum di dalam pengadilan) dan korporasi atau non-litigasi (jasa hukum di luar pengadilan).
Nah, untuk menjadi seorang pengacara, kita juga wajib melanjutkan Pendidikan Khusus Profesi Advokat.
Setelah lulus dan mendapatkan sertifikat dari organisasi advokat, kita juga diwajibkan untuk melakukan Pelatihan Kerja Lapangan (PKL) selama dua tahun di kantor advokat.
O iya, untuk diangkat menjadi pengacara kita wajib berusia minimal 25 tahun, lo!
Baca Juga: Profesi Psikiater: Peran, Tanggung Jawab, dan Jenjang Karier
Tanggung Jawab Profesi Pengacara
Adjarian, terdapat beberapa tanggung jawab yang perlu kita ketahui sebagai pengacara, yaitu:
1. Memberikan konsultasi hukum pada klien
2. Membela perkara yang menjadi tugasnya dan sesuai dengan kuasa yang telah diberikan
3. Mewakili dan menadampingi klien di dalam sidang
4. Menegakkan keadilan
5. Menyusun kontrak di dalam perjanjian-perjanjian
6. Memberikan layanan jasa hukum kepada masyarakat yang tidak mampu
7. Melakukan legal audit
Baca Juga: Profesi Hakim: Deskripsi, Peran, Tanggung Jawab, serta Jenjang Karier
Jenjang Karier Profesi Pengacara
Umumnya, pengacara akan mewakili satu firma hukum saat bekerja.
Nah, saat berkarier, pengacara akan mengikuti Pelatihan Kerja Lapangan (PKL) selama dua tahun.
Hal ini diperlukan guna meningkatkan pengalaman dari calon pengacara.
Saat kita mulai bekerja di dalam sebuah firma hukum, kita akan mendapatkan gelar sebagai paralegal hingga ke jenjang equity partner.
Berikut ini, adalah jenjang karier dari profesi pengacara, yaitu:
1. Paralegal
2. Freelance Attorney
3. Contract Attorney
Baca Juga: Profesi Akuntansi: Jenis, Tugas atau Tanggung Jawab, dan Keahlian
4. Non-Lawyer Partner
5. Senior Attorney
6. Associate Attorney
7. Senior Partner
8. Advisor
9. Non-Equity Partner
10. Equity Partner
Nah Adjarian, itulah pengertian, tanggung jawab, serta jenjang karier dari profesi pengacara, ya.
Tonton video ini, yuk!