Profesi Pengacara: Pengertian, Tanggung Jawab, dan Jenjang Karier

By Aisha Amira, Selasa, 25 Januari 2022 | 16:00 WIB
Pengacara juga dikenal dengan sebutan advokat. (Pexels/Sora Shimazaki)

Pengacara umumnya memberikan jasa konsultasi, negoisasi, surat wasiat, serta dokumen hukum lainnya, lo!

Bahkan, jasa pengacara sering kali digunakan dalam menyelesaikan perselisihan dengan melakukan musyawarah. 

Bagi kita yang bercita-cita atau berkeinginan menjadi pengacara, kita wajib untuk mengambil jurusan hukum saat menempuh pendidikan di universitas. 

Di dalam praktiknya, pengacara terbagi menjadi dua jenis, yaitu litigasi (jasa hukum di dalam pengadilan) dan korporasi atau non-litigasi (jasa hukum di luar pengadilan).

Nah, untuk menjadi seorang pengacara, kita juga wajib melanjutkan Pendidikan Khusus Profesi Advokat. 

Setelah lulus dan mendapatkan sertifikat dari organisasi advokat, kita juga diwajibkan untuk melakukan Pelatihan Kerja Lapangan (PKL) selama dua tahun di kantor advokat. 

O iya, untuk diangkat menjadi pengacara kita wajib berusia minimal 25 tahun, lo!

Baca Juga: Profesi Psikiater: Peran, Tanggung Jawab, dan Jenjang Karier

 

Tanggung Jawab Profesi Pengacara

Adjarian, terdapat beberapa tanggung jawab yang perlu kita ketahui sebagai pengacara, yaitu:

1. Memberikan konsultasi hukum pada klien