Profesi Pengacara: Pengertian, Tanggung Jawab, dan Jenjang Karier

By Aisha Amira, Selasa, 25 Januari 2022 | 16:00 WIB
Pengacara juga dikenal dengan sebutan advokat. (Pexels/Sora Shimazaki)

2. Membela perkara yang menjadi tugasnya dan sesuai dengan kuasa yang telah diberikan

3. Mewakili dan menadampingi klien di dalam sidang 

4. Menegakkan keadilan 

5. Menyusun kontrak di dalam perjanjian-perjanjian

6. Memberikan layanan jasa hukum kepada masyarakat yang tidak mampu

7. Melakukan legal audit

Baca Juga: Profesi Hakim: Deskripsi, Peran, Tanggung Jawab, serta Jenjang Karier

Jenjang Karier Profesi Pengacara

Umumnya, pengacara akan mewakili satu firma hukum saat bekerja. 

Nah, saat berkarier, pengacara akan mengikuti Pelatihan Kerja Lapangan (PKL) selama dua tahun. 

Hal ini diperlukan guna meningkatkan pengalaman dari calon pengacara.

Saat kita mulai bekerja di dalam sebuah firma hukum, kita akan mendapatkan gelar sebagai paralegal hingga ke jenjang equity partner.