adjar.id – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah salah satu lembaga negara di Indonesia.
Sistem politik di Indonesia terbagi menjadi tiga jenis lembaga, yaitu lembaga Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif.
MPR adalah salah satu lembaga legislatif yang memiliki peran penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Nah, kali ini kita akan membahas mengenai tugas, wewenang, dan hak Majelis Permusyawaratan Rakyat yang menjadi salah satu materi TWK CPNS.
O iya, adanya amandemen UUD 1945 membuat anggota MPR terbagi atas dua bagian, yaitu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Saat ini, MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara Indonesia, tetapi derajatnya sudah sama dengan lembaga negara lainnya.
Fungsi MPR ialah sebagai pelaksana kedaulatan rakyat. Para anggota MPR dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.
Nah, semua lembaga yang ditulis dan disebutkan di dalam UUD 1945 termasuk ke dalam lembaga negara, termasuk MPR.
Berikut ini tugas, wewenang, dan hak MPR.
Baca Juga: Jawab Soal Isi Tap MPR RI Nomor XVIII/MPR/1998 dan Latar Belakang Dikeluarkannya
Tugas dan Wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat
Tugas dan wewenang MPR, di antaranya:
1. Mengubah dan menetapkan UUD 1945.
2. Melantik presiden dan atau wakil presiden pemenang hasil pemilihan umum.
3. Memutuskan usulan DPR untuk memberhentikan presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatannya, setelah MK memutuskan adanya pelanggaran hukum.
4. Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak bisa melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya.
5. Memilih wakil presiden dari dua calon yang suda diusulkan oleh presiden, jika terjadi kekosongan jawaban wakil presiden pada masa jabatannya.
6. Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti, diberhentikan, atau tidak bisa melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.
Nah, itulah tugas dan wewenang dari MPR.
Baca Juga: Macam-Macam Hubungan Antarlembaga Negara di Indonesia
Hak Anggota MPR
Beberapa hak anggota MPR, di antaranya:
1. Mengajukan usulan tentang pengubahan pasal dalam UUD 1945.
2. Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan.
3. Memilih dan dipilih.
4. Imunitas.
5. Membela diri.
6. Protokoler.
7. Administratif dan keuangan.
Baca Juga: Kekuatan Suprastruktur Politik Indonesia
Masa Persidangan MPR
MPR bersidang paling sedikit satu kali dalam lima tahun di ibu kota negara.
Sidang MPR dianggap sah, apabila:
1. Sekurang-kurangnya dihadiliki oleh 3/4 dari jumlah anggota MPR untuk memutuskan usul DPR untuk memberhentikan presiden atau wakil presiden.
2. Sekurang-kurangnya dihadiri oleh 2/3 dari jumlah anggota MPR untuk mengubah dan mentapkan UUD.
3. Sekurang-kurangnya dihadiri oleh 50 persen + 1 dari jumlah anggota MPR dalam sidang-sidang lainnya.
Nah, itulah tugas, wewenang, dan hak Majelis Permusyawaratan Rakyat, Adjarian.
Tonton juga video berikut ini, yuk!