adjar.id – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah salah satu lembaga negara di Indonesia.
Sistem politik di Indonesia terbagi menjadi tiga jenis lembaga, yaitu lembaga Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif.
MPR adalah salah satu lembaga legislatif yang memiliki peran penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Nah, kali ini kita akan membahas mengenai tugas, wewenang, dan hak Majelis Permusyawaratan Rakyat yang menjadi salah satu materi TWK CPNS.
O iya, adanya amandemen UUD 1945 membuat anggota MPR terbagi atas dua bagian, yaitu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Saat ini, MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi negara Indonesia, tetapi derajatnya sudah sama dengan lembaga negara lainnya.
Fungsi MPR ialah sebagai pelaksana kedaulatan rakyat. Para anggota MPR dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.
Nah, semua lembaga yang ditulis dan disebutkan di dalam UUD 1945 termasuk ke dalam lembaga negara, termasuk MPR.
Berikut ini tugas, wewenang, dan hak MPR.
Baca Juga: Jawab Soal Isi Tap MPR RI Nomor XVIII/MPR/1998 dan Latar Belakang Dikeluarkannya
Tugas dan Wewenang Majelis Permusyawaratan Rakyat
Tugas dan wewenang MPR, di antaranya: