Materi TWK CPNS, Majelis Permusyawaratan Rakyat

By Nabil Adlani, Minggu, 23 Januari 2022 | 19:00 WIB
MPR beranggotaan DPR dan DPR sebagai wakil rakyat. (unsplash/DinoJanuarsa)

3. Memilih dan dipilih.

4. Imunitas.

5. Membela diri.

6. Protokoler.

7. Administratif dan keuangan.

Baca Juga: Kekuatan Suprastruktur Politik Indonesia

Masa Persidangan MPR

MPR bersidang paling sedikit satu kali dalam lima tahun di ibu kota negara.

Sidang MPR dianggap sah, apabila:

1. Sekurang-kurangnya dihadiliki oleh 3/4 dari jumlah anggota MPR untuk memutuskan usul DPR untuk memberhentikan presiden atau wakil presiden.

2. Sekurang-kurangnya dihadiri oleh 2/3 dari jumlah anggota MPR untuk mengubah dan mentapkan UUD.

3. Sekurang-kurangnya dihadiri oleh 50 persen + 1 dari jumlah anggota MPR dalam sidang-sidang lainnya.

Nah, itulah tugas, wewenang, dan hak Majelis Permusyawaratan Rakyat, Adjarian.

Tonton juga video berikut ini, yuk!