adjar.id – Arsitek merupakan salah satu profesi yang diminati oleh banyak orang.
Bahkan, saat kita bertanya cita-cita kepada anak kecil, arsitek merupakan salah satu profesi yang sering terucap oleh mereka.
Profesi ini merupakan profesi yang menggabungkan unsur seni dan teknik. Arsitek tidak melulu soal estetika, tetapi juga terkait dengan teknik pembangunannya.
Meski saat ini teknologi sangat berkembang pesat, tetapi ide dan kreativitas seorang arsitek tetap tidak bisa digantikan oleh teknologi, lo.
Untuk menjadi seorang arsitek, tentunya kita harus menempuh pendidikan jenjang sarjana jurusan Teknik Arsitektur, setelah itu kita wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek (STRA).
Seorang arsitek harus memiliki ide kreatif untuk mewujudkan tata ruang dan tata massa agar dapat memenuhi tatanan kehidupan masyarakat dan lingkungan.
O iya, seorang arsitek juga harus memiliki sejumlah kemampuan utama, mislanya kemampuan mendesain bangunan, kemampuan analisis yang kuat, dan pemahaman gambar 2D dan 3D.
Lalu, apa itu profesi arsitek? Apa saja peran dan tanggung jawabnya? Bagaimana jenjang kariernya?
Yuk, kita bahas lebih lanjut pada artikel kali ini.
Baca Juga: Kegiatan Utama Pekerjaan Guru, Arsitek, Dokter Hewan, Pelukis, dan Pilot
Profesi Arsitek
Dilansir dari National Council of Architectural Registration Boards (NCARB), arsitek adalah seseorang yang memiliki lisensi dan professional dalam bidang seni dan ilmu pembangunan.