2. Asas Desentraliasi
Asas desentralisasi adalah pelimpahan wewenangan yang dilakukan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
Nah, pemerintah daerah diberikan wewenang sendiri untuk mengurus daerahnya sendiri.
3. Asas Tugas Perbantuan
Asas tugas perbantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom.
Tugas ini diberikan dalam rangka melaksanakan tugas tertentu yang disertai dengan ketentutan tentang berbagai hal.
Baca Juga: Pengertian Otonomi Daerah dan Landasan Hukum Penerapannya
Misalnya sarana, prasarana, sumber daya manusia, dan pembiayaan di daerah.
Tugas ini kemudian menjadi wewenang dari daerah provinsi yang diberikan oleh pemerintah pusat.
Nah, itulah asas-asas otonomi daerah yang terbagi menjadi tiga jenis asas, Adjarian.