2. Mengembangkan kehidupan masyarakat atas dasar demokrasi.
3. Mewujudkan pemerataan daerah.
4. Mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat, tanpa membeda-bedakan daerah.
5. Mendorong upaya untuk pemberdayaan masyarakat.
6. Menumbuhkan kreativitas dan peran masyarakat dalam pemerintahan.
7. Mengembangkan peran dan fungsi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
8. Menjalin hubungan yang baik antara pemerintah pusat dan daerah untuk menjaga kesatuan dan persatuan negara.
Asas-Asas Otonomi Daerah
Baca Juga: Hubungan Struktural antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
Berikut ini asas-asas otonomi daerah berdasarkan UU No.23 Tahun 2014, yaitu:
1. Asas Dekonsentrasi
Asas dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah atau kepala wilayah yang menjadi wakil dari pemerintah pusat.