adjar.id – Adjarian sudah tahu asas-asas otonomi daerah?
Dalam pemerintahan negara Indonesia, terdapat wewenang yang diberikan pemerintah pusat kepada pementah daerah yang disebut otonomi daerah.
Sistem otonomi daerah mulai dilaksanakan setelah disahkannya UU No.22 Tahun 1999 mengenai pemerintah daerah.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemerintah pusat tetap mengontrol pelaksanaan otonomi daerah yang dilakukan pemerintah daerah sesuai dengan undang-undang.
O iya, asas-asas otonomi daerah ini juga masuk dalam materi TWK atau Tes Wawasan Kebangsaan CPNS.
Yuk, kita kenali lebih jauh tentang otonomi daerah dan asas-asas otonomi daerah berikut ini, Adjarian!
Tujuan Otonomi Daerah
Beberapa tujuan dari pelaksanaan sistem otonomi daerah, di antaranya:
Baca Juga: Jawab Soal Tabel 4.5 Makna Kedudukan dan Peran Pemerintah Daerah
1. Meningkatkan sistem pelayanan kepada masyarakat di daerah.