Materi TWK CPNS, Sistematika UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Diamandemen

By Nabil Adlani, Minggu, 2 Januari 2022 | 15:45 WIB
UUD 1945 merupakan dasar negara Indonesia yang pernah diamandemen sebanyak empat kali. (unsplash/BismaMahendra)

adjar.id – Adjarian, ada perubahan sistematika UUD 1945 sebelum dan sesudah diamandemen.

UUD 1945 atau Undang-Undang Dasar 1945 adalah dasar hukum tertinggi negara Indoensia.

Nah, di dalamnya terdapat dasar dan garis besar hukum negara Indonesia dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Dalam tes CPNS dari materi TWK atau Tes Wawasan Kebangsaan, ada materi tentang sistematika UUD 1945.

Baca Juga: Jawab Soal Makna Pasal 25 A UUD 1945 Tentang Wilayah Indonesia

Nah, kali ini kita akan membahas mengenai hal tersebut.

O iya, amandemen sendiri adalah perubahan undang-undang yang dilakukan oleh lembaga pemerintah.

UUD 1945 ini sudah mengalami amandemen, dengan menyempurnakan sistematika dan beberapa isi pada pasal-pasalnya.

Yuk, simak penjelasannya mengenai sistematika UUD 1945 sebelum dan sesudah diamandemen berikut ini!

Amandemen UUD 1945

UUD 1945 total sudah mengalami empat kali amandemen, yakni pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2004.

Pada awal disahkannya UUD 1945, yaitu pada 18 Agustus 1945 sampai masa reformasi tahun 1998, UUD 1945 belum mengalami amandemen.

Nah, amandemen ini tidak mengubah sistematikanya, tetapi lebih kepada penyempurnaan dari sistematika UUD 1945.

Baca Juga: Materi TWK CPNS, Daftar Pasal dalam UUD 1945 yang Diamandemen

Amandemen yang dilakukan terhadap UUD 1945, yaitu:

1. Amandemen pertama UUD 1945 terjadi pada Sidang Umum MPR pada 14 sampai 21 Oktober 1999.

2. Amandemen kedua UUD 1945 terjadi pada Sidang Tahunan MPR pada 7 sampai 18 Agustus 2000.

3. Amandemen ketiga UUD 1945 terjadi pada Sidang Umum MPR pada 1 sampai 9 November 2001.

4. Amandemen keempat UUD 1945 terjadi pada Sidang Umum MPR pada 1 sampai 11 Agustus 2002.

Sistematika UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Diamandemen

Amandemen yang dilakukan sebanyak empat kali pada UUD 1945 tidak mengubah bentuk pemerintahan dan bentuk negara Indonesia yang sudah ada.

Nah, amandemen ini bertujuan untuk menyempurnakan dan memperbaiki undang-undang yang ada di dalam UUD 1945.

Ada hal yang tidak boleh dilakukan dalam amandemen UUD 1945, yaitu mengubah pembukaan UUD 1945 karena pembukaan UUD 1945 adalah pokok fundamental negara Indonesia, Adjarian.

Berikut ini sistematika UUD 1945 sebelum diamandemen:

1. Pembukaan UUD 1945 terdiri dari 4 alinea dan 4 pikiran pokok.

2. Bagian batang tubuh UUD 1945 terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 49 ayat, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan.

Baca Juga: Jawab Soal Sistem Pemerintahan Menurut UUD 1945 Hasil Sidang PPKI

Berikut ini sistematika UUD 1945 setelah diamandemen:

1. Bagian pembukaan UUD 1945 masih tetap terdiri atas 4 alinea dan 4 pokok pikiran.

2. Bagian batang tubuh UUD 1945 berubah menjadi 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal aturan peralihan, dan 2 pasal aturan tambahan.

Nah, itulah sistematika UUD 1945 sebelum dan sesudah diamandemen yang terdapat perubahan pada bagian batang tubuhnya, Adjarian.

 

Tonton video ini juga, yuk!