Materi TWK CPNS, Sistematika UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Diamandemen

By Nabil Adlani, Minggu, 2 Januari 2022 | 15:45 WIB
UUD 1945 merupakan dasar negara Indonesia yang pernah diamandemen sebanyak empat kali. (unsplash/BismaMahendra)

Sistematika UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Diamandemen

Amandemen yang dilakukan sebanyak empat kali pada UUD 1945 tidak mengubah bentuk pemerintahan dan bentuk negara Indonesia yang sudah ada.

Nah, amandemen ini bertujuan untuk menyempurnakan dan memperbaiki undang-undang yang ada di dalam UUD 1945.

Ada hal yang tidak boleh dilakukan dalam amandemen UUD 1945, yaitu mengubah pembukaan UUD 1945 karena pembukaan UUD 1945 adalah pokok fundamental negara Indonesia, Adjarian.

Berikut ini sistematika UUD 1945 sebelum diamandemen:

1. Pembukaan UUD 1945 terdiri dari 4 alinea dan 4 pikiran pokok.

2. Bagian batang tubuh UUD 1945 terdiri atas 16 bab, 37 pasal, 49 ayat, 4 pasal aturan peralihan, dan 2 ayat aturan tambahan.

Baca Juga: Jawab Soal Sistem Pemerintahan Menurut UUD 1945 Hasil Sidang PPKI

Berikut ini sistematika UUD 1945 setelah diamandemen:

1. Bagian pembukaan UUD 1945 masih tetap terdiri atas 4 alinea dan 4 pokok pikiran.

2. Bagian batang tubuh UUD 1945 berubah menjadi 21 bab, 73 pasal, 170 ayat, 3 pasal aturan peralihan, dan 2 pasal aturan tambahan.

Nah, itulah sistematika UUD 1945 sebelum dan sesudah diamandemen yang terdapat perubahan pada bagian batang tubuhnya, Adjarian.

 

Tonton video ini juga, yuk!