UUD 1945 total sudah mengalami empat kali amandemen, yakni pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2004.
Pada awal disahkannya UUD 1945, yaitu pada 18 Agustus 1945 sampai masa reformasi tahun 1998, UUD 1945 belum mengalami amandemen.
Nah, amandemen ini tidak mengubah sistematikanya, tetapi lebih kepada penyempurnaan dari sistematika UUD 1945.
Baca Juga: Materi TWK CPNS, Daftar Pasal dalam UUD 1945 yang Diamandemen
Amandemen yang dilakukan terhadap UUD 1945, yaitu:
1. Amandemen pertama UUD 1945 terjadi pada Sidang Umum MPR pada 14 sampai 21 Oktober 1999.
2. Amandemen kedua UUD 1945 terjadi pada Sidang Tahunan MPR pada 7 sampai 18 Agustus 2000.
3. Amandemen ketiga UUD 1945 terjadi pada Sidang Umum MPR pada 1 sampai 9 November 2001.
4. Amandemen keempat UUD 1945 terjadi pada Sidang Umum MPR pada 1 sampai 11 Agustus 2002.