Ketentuan Calon Penumpang Kereta Api Anak dan Remaja selama Nataru 24 Desember 2021-2 Januari 2022

By Rahwiku Mahanani, Jumat, 24 Desember 2021 | 14:45 WIB
Ada beberapa syarat atau ketentuan calon penumpang kereta api anak dan remaja selama Nataru. (Unsplash/Haidan)

adjar.id - Apakah Adjarian berencana bepergian menggunakan kereta api (KA) selama masa Natal dan Tahun Baru 2022 atau Nataru ini?

Kereta api memang menjadi salah satu sarana transportasi umum yang disukai banyak orang.

Kereta api biasa menjadi pilihan masyarakat Indonesia jika ingin bepergian jarak jauh melalui jalur darat.

Baca Juga: Apakah Bisa Melakukan Vaksinasi COVID-19 di Stasiun?

Nah, jika hendak menggunakan moda transportasi umum seperti kereta api di masa Nataru ini, ada beberapa ketentuan khusus terutama bagi anak dan remaja yang harus kita perhatikan, lo.

Yap, di masa pandemi COVID-19 ini, bagi calon penumpang kereta api yang masih anak-anak dan remaja, ada ketentuan khusus yang harus diperhatikan.

Apa saja ketentuan calon penumpang KA untuk anak-anak dan remaja selama Nataru atau dari 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, ya?

Ketentuan Calon Penumpang KA Anak dan Remaja

Berikut ini beberapa ketentuan khusus bagi calon penumpang kereta api anak dan remaja yang berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

1. Calon Penumpang Berusia di Bawah 12 Tahun

Calon penumpang yang berusia di bawah 12 tahun wajib meunjukkan RT-PCR 3x24 jam dengan hasil negatif.

Selain itu calon penumpang juga wajib didampingi oleh orang tua, Adjarian.

Baca Juga: Pentingnya Pemberian Vaksin COVID-19 untuk Anak Usia 6-11 Tahun

2. Calon Penumpang Berusia 12-17 Tahun

Untuk calon penumpang yang berusia antara 12 sampai 17 tahun, wajib sudah mendapatkan minimal dosis pertama vaksin COVID-19.

Kalau belum divaksin karena alasan medis, bisa melampirkan surat keterangan dari dokter sebagai pengganti persyaratan vaksin.

Selain itu, calon penumpang wajib menunjukkan dokumen rapid test antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam dengan hasil negatif.

3. Calon Penumpang Berusia di Atas 17 Tahun

Bagi calon penumpang yang berusia di atas 17 tahun wajib sudah divaksin lengkap, yakni dosis pertama dan kedua.

Jika vaksin belum lengkap karena alasan medis, maka tidak diperbolehkan melakukan perjalanan, Adjarian.

Selain syarat tersebut, calon penumpang juga wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam.

Baca Juga: Sedang Jadi Sorotan, Apa Saja Gejala Varian Baru COVID-19 Omicron?

Tes RT-PCR di Stasiun

Syarat hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam untuk penumpang kereta api termasuk anak usia di bawah 12 tahun mengacu pada SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021, Adjarian.

Nah, bagi calon penumpang di bawah 12 tahun yang ingin menggunakan layanan RT-PCR di stasiun seperti Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Gambir bisa menunjukkan tiket atau kode booking.

Layanan tersebut sudah bisa digunakan mulai Kamis (23/12/2021) dengan biaya Rp 195.000.

Waktu operasional layanan RT-PCR di Stasiun Pasar Senen berlangsung antara pukul 05.00 sampai dengan 22.30 WIB.

Sementara itu, untuk Stasiun Gambir berlangsung antara pukul 06.00 sampai 21.00 WIB.

 

Tonton video ini, yuk!