Ketentuan Calon Penumpang Kereta Api Anak dan Remaja selama Nataru 24 Desember 2021-2 Januari 2022

By Rahwiku Mahanani, Jumat, 24 Desember 2021 | 14:45 WIB
Ada beberapa syarat atau ketentuan calon penumpang kereta api anak dan remaja selama Nataru. (Unsplash/Haidan)

Ketentuan Calon Penumpang KA Anak dan Remaja

Berikut ini beberapa ketentuan khusus bagi calon penumpang kereta api anak dan remaja yang berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

1. Calon Penumpang Berusia di Bawah 12 Tahun

Calon penumpang yang berusia di bawah 12 tahun wajib meunjukkan RT-PCR 3x24 jam dengan hasil negatif.

Selain itu calon penumpang juga wajib didampingi oleh orang tua, Adjarian.

Baca Juga: Pentingnya Pemberian Vaksin COVID-19 untuk Anak Usia 6-11 Tahun

2. Calon Penumpang Berusia 12-17 Tahun

Untuk calon penumpang yang berusia antara 12 sampai 17 tahun, wajib sudah mendapatkan minimal dosis pertama vaksin COVID-19.

Kalau belum divaksin karena alasan medis, bisa melampirkan surat keterangan dari dokter sebagai pengganti persyaratan vaksin.

Selain itu, calon penumpang wajib menunjukkan dokumen rapid test antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam dengan hasil negatif.