Ketentuan Calon Penumpang Kereta Api Anak dan Remaja selama Nataru 24 Desember 2021-2 Januari 2022

By Rahwiku Mahanani, Jumat, 24 Desember 2021 | 14:45 WIB
Ada beberapa syarat atau ketentuan calon penumpang kereta api anak dan remaja selama Nataru. (Unsplash/Haidan)

3. Calon Penumpang Berusia di Atas 17 Tahun

Bagi calon penumpang yang berusia di atas 17 tahun wajib sudah divaksin lengkap, yakni dosis pertama dan kedua.

Jika vaksin belum lengkap karena alasan medis, maka tidak diperbolehkan melakukan perjalanan, Adjarian.

Selain syarat tersebut, calon penumpang juga wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam.

Baca Juga: Sedang Jadi Sorotan, Apa Saja Gejala Varian Baru COVID-19 Omicron?

Tes RT-PCR di Stasiun

Syarat hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam untuk penumpang kereta api termasuk anak usia di bawah 12 tahun mengacu pada SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021, Adjarian.

Nah, bagi calon penumpang di bawah 12 tahun yang ingin menggunakan layanan RT-PCR di stasiun seperti Stasiun Pasar Senen dan Stasiun Gambir bisa menunjukkan tiket atau kode booking.

Layanan tersebut sudah bisa digunakan mulai Kamis (23/12/2021) dengan biaya Rp 195.000.

Waktu operasional layanan RT-PCR di Stasiun Pasar Senen berlangsung antara pukul 05.00 sampai dengan 22.30 WIB.

Sementara itu, untuk Stasiun Gambir berlangsung antara pukul 06.00 sampai 21.00 WIB.

 

Tonton video ini, yuk!