Konsep Negara Kesatuan dan Karakteristiknya

By Nabil Adlani, Senin, 13 Desember 2021 | 10:00 WIB
Dalam konsep negara kesatuan, pemerintah pusat memiliki peran mengurus di dalam dan ke luar. (unsplash/RizkyRahmatHidayat)

adjar.id – Adjarian, sudah mengetahui mengenai konsep negara kesatuan?

Istilah negara kesatuan sendiri sudah sering kita dengar karena nama negara kita yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Hal ini membuat istilah negara kesatuan sudah tertanam dalam pola pikir kita sebagai warga negara Indonesia.

Kali ini kita akan membahas mengenai konsep dan karakteristik dari negara kesatuan yang menjadi materi PPKn kelas 12 SMA.

Baca Juga: Unsur-Unsur Berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia

Negara kesatuan sendiri adalah negara yang berdaulat dengan kekuasaan tertingginya dipegang oleh pemerintah pusat.

O iya, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), negara kesatuan merupakan negara yang kedaulatan ke luar dan ke dalam dan kekuasaan untuk mengatur dan memimpin selih daerah negara berada pada pemerintah pusat.

Yuk, kita simak penjelasn lengkapnya mengenai konsep negara kesatuan dan karakteristiknya berikut ini, Adjarian!

“Pada negara kesatuan, pemerintah pusat memiliki kedaulatan penuh terhadap suatu daerah negara.”

 

Konsep Negara Kesatuan

Negara kesatuan merupakan bentuk negara di mana wewenang legislatif tertinggi dipusatkan dalam suatu badan legislatif nasional.

Kekuasaan negara dipegang oleh pemerintah pusat dan pemerintah pusat juga bisa menyerahkan sebagian kekuasannya kepada daerah berdasarkan hak otonomi.

Akan tetapi pada tahap terakhir kekuasaan tetap berada di tangan pemerintah pusat suatu negara.

Jadi, pada hakikatnya negara kesatuan adalah kedaulatan tidak terbagi-bagi, baik ke dalam maupun ke luar serta kekuaann pemerintah pusat tidak dibatasi.

Baca Juga: Memetakan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Laut

Nah, negara kesatuan sering juga disebut sebagai negara unitaris yang artinya negara tunggal atau satu negara yang monosentris atau berpusat satu.

Dalam hal ini, kegara kesatuan adalah negara yang tersusun secara tunggal, yaitu kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat.

Pemerintah pusat dalam hal ini memegang kedaulatan penuh terhadap suatu negara serta berperan dalam hubungan di dalam dan di luar negara.

Adjarian, hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya bisa dilakukan secara langsung, lo.

“Pemerintah pusat memiliki peranan yang penting di dalam negara kesatuan karena mengatur seluruh daerahnya.”

 

Sistem Negara Kesatuan

Adjarian, dalam negara kesatuan, terdapat dua sistem yang digunakan, yaitu:

1. Sistem Sentralisasi

Dalam sistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan pemerintah daerah hanya menjalankan perintah dan peraturan dari pemerintah pusat.

Daerah pada sistem ini tidak memiliki wewrenang untuk membuat peraturan sendiri atau mengurus rumah tangganya sendiri.

2. Sistem Desentralisasi

Pada sistem desentralisasi, daerah diberikan kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri atau di sebut otonomi.

Nah, untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah, meski begitu pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi negara.

Baca Juga: Prinsip-Prinsip Kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia

Indonesia sendiri merupakan negara kesatuan yang menganut sistem desentralisasi melalui mekanisme otonomi daerah.

Adanya sistem ini, membuat pemerintah pusat memberikan sebagian kewenangan pemerintahan kepada daerah otonom yaitu provinsi dan kabupaten kota.

Akan tetapi, ada kewenangan ang tidak diberikan kepada daerah otonom, yaitu kewenangan dalam bidang politik luar negari, pertahanan, yustisi, keamanan, moneter, dan fiskal nasional.

“Sistem negara kesatuan terbagi menjadi dua sistem, yaitu sistem sentralisasi dan desentralisasi.”

 

Karakteristik Negara Kesatuan

Setiap negara kesatuan memiliki karakteristik yang berbeda-beda, salah satunya Indonesia.

Berikut ini beberapa karakteristik negara kesatuan khususnya negara Indonesia kita ini, di antaranya:

1. Tekad Indonesia untuk menjadi negara kesatuan sudah ada sejak kemerdekaan pada 17 Agustus 1945.

2. Negara kesatuan dalam pembentukannya bagi negara Indonesia sudah tertulis dalam alinea kedua di pembukaan UUD 1945.

3. Prinsip negara kesatuan juga semakin dikuatkan dalam pembukaan UUD 1945 pada alinea keempat.

4. Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam merubah UUD 1945 mentapkan bahwa negara kesatuan merupakan bentuk mutlak dari negara Indonesia.

5. Wilayah negara Indonesia merupakan negara kepulauan yang di mana hak dan batasnya sudah ditetapkan undang-undang.

Baca Juga: Fungsi Pemerintah Pusat dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah

Nah, itulah tadi Adjarian, konsep negara kesatuan dan karakteristik negara kesatuan Indonesia yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 alinea kedua dan keempat.

Sekarang, yuk, coba jawab pertanyaan berikut ini!

 

Pertanyaan

Apa sistem yang dibawa dalam konsep negara kesatuan?

Petunjuk: Cek halaman 3.

 

Tonton juga video berikut ini, yuk!