Konsep Negara Kesatuan dan Karakteristiknya

By Nabil Adlani, Senin, 13 Desember 2021 | 10:00 WIB
Dalam konsep negara kesatuan, pemerintah pusat memiliki peran mengurus di dalam dan ke luar. (unsplash/RizkyRahmatHidayat)

Konsep Negara Kesatuan

Negara kesatuan merupakan bentuk negara di mana wewenang legislatif tertinggi dipusatkan dalam suatu badan legislatif nasional.

Kekuasaan negara dipegang oleh pemerintah pusat dan pemerintah pusat juga bisa menyerahkan sebagian kekuasannya kepada daerah berdasarkan hak otonomi.

Akan tetapi pada tahap terakhir kekuasaan tetap berada di tangan pemerintah pusat suatu negara.

Jadi, pada hakikatnya negara kesatuan adalah kedaulatan tidak terbagi-bagi, baik ke dalam maupun ke luar serta kekuaann pemerintah pusat tidak dibatasi.

Baca Juga: Memetakan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Laut

Nah, negara kesatuan sering juga disebut sebagai negara unitaris yang artinya negara tunggal atau satu negara yang monosentris atau berpusat satu.

Dalam hal ini, kegara kesatuan adalah negara yang tersusun secara tunggal, yaitu kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat.

Pemerintah pusat dalam hal ini memegang kedaulatan penuh terhadap suatu negara serta berperan dalam hubungan di dalam dan di luar negara.

Adjarian, hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya bisa dilakukan secara langsung, lo.

“Pemerintah pusat memiliki peranan yang penting di dalam negara kesatuan karena mengatur seluruh daerahnya.”