Konsep Negara Kesatuan dan Karakteristiknya

By Nabil Adlani, Senin, 13 Desember 2021 | 10:00 WIB
Dalam konsep negara kesatuan, pemerintah pusat memiliki peran mengurus di dalam dan ke luar. (unsplash/RizkyRahmatHidayat)

adjar.id – Adjarian, sudah mengetahui mengenai konsep negara kesatuan?

Istilah negara kesatuan sendiri sudah sering kita dengar karena nama negara kita yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Hal ini membuat istilah negara kesatuan sudah tertanam dalam pola pikir kita sebagai warga negara Indonesia.

Kali ini kita akan membahas mengenai konsep dan karakteristik dari negara kesatuan yang menjadi materi PPKn kelas 12 SMA.

Baca Juga: Unsur-Unsur Berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia

Negara kesatuan sendiri adalah negara yang berdaulat dengan kekuasaan tertingginya dipegang oleh pemerintah pusat.

O iya, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), negara kesatuan merupakan negara yang kedaulatan ke luar dan ke dalam dan kekuasaan untuk mengatur dan memimpin selih daerah negara berada pada pemerintah pusat.

Yuk, kita simak penjelasn lengkapnya mengenai konsep negara kesatuan dan karakteristiknya berikut ini, Adjarian!

“Pada negara kesatuan, pemerintah pusat memiliki kedaulatan penuh terhadap suatu daerah negara.”