Macam-Macam Sanksi atas Pelanggaran Hukum

By Nabil Adlani, Kamis, 9 Desember 2021 | 09:30 WIB
Sanksi pelanggaran hukum diberikan agar kehidupan lebih tentram dan damai. (unsplash/GrantDurr)

Adjarian, seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, bahwa sanksi dari norma hukum adalah tegas dan juga nyata.

Hal tersebut mengantung pengertian, yaitu:

1. Tegas

Tegas dalam sanksi hukum yaitu adanya aturan yang telah dibuat secara material telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Misalnya, hukum pidana mengenai sanksi diatur dalam pasal 10 KUHP, yang menjelaskan sanksi pidana berbentuk hukuman yang mencakup:

• Hukum pokok, yang terdiri dari:

a. Hukuman mati

b. Hukuman penjara yang terdiri atas hukuman seumur hidup dan hukuman sementara waktu, di mana setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya 1 tahun.

Baca Juga: Makna dan Karakteristik Hukum

• Hukum tambahan, yang terdiri atas:

a. Pencabutan hak-hak tertentu.

b. Penyitaan atau perampasan barang-barang tertentu.

2. Nyata

Nyata dalam sanksi hukum merupakan adanya aturan yang secara material telah ditetapkan kadar hukuman berdasarkan dari perbuatan yang dilanggarnya.

Nah, itulah tadi Adjarian, macam-macam sanksi atas pelanggaran hukum yitu tegas dan nyata bagi pelanggar hukum.

Sekarang, yuk, coba jawab pertanyaan berikut ini!

 

Pertanyaan

Apa yang dimaksud dengan pelanggaran hukum?

Petunjuk: Cek halaman 2.

 

Tonton juga video ini, yuk!