Adjarian, seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, bahwa sanksi dari norma hukum adalah tegas dan juga nyata.
Hal tersebut mengantung pengertian, yaitu:
1. Tegas
Tegas dalam sanksi hukum yaitu adanya aturan yang telah dibuat secara material telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Misalnya, hukum pidana mengenai sanksi diatur dalam pasal 10 KUHP, yang menjelaskan sanksi pidana berbentuk hukuman yang mencakup:
• Hukum pokok, yang terdiri dari:
a. Hukuman mati
b. Hukuman penjara yang terdiri atas hukuman seumur hidup dan hukuman sementara waktu, di mana setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya 1 tahun.
Baca Juga: Makna dan Karakteristik Hukum
• Hukum tambahan, yang terdiri atas:
a. Pencabutan hak-hak tertentu.
b. Penyitaan atau perampasan barang-barang tertentu.
2. Nyata
Nyata dalam sanksi hukum merupakan adanya aturan yang secara material telah ditetapkan kadar hukuman berdasarkan dari perbuatan yang dilanggarnya.
Nah, itulah tadi Adjarian, macam-macam sanksi atas pelanggaran hukum yitu tegas dan nyata bagi pelanggar hukum.
Sekarang, yuk, coba jawab pertanyaan berikut ini!
Pertanyaan |
Apa yang dimaksud dengan pelanggaran hukum? |
Petunjuk: Cek halaman 2. |
Tonton juga video ini, yuk!