Sejarah Pancasila, Dasar Negara Republik Indonesia

By Rahwiku Mahanani, Rabu, 1 Desember 2021 | 10:30 WIB
Pancasila adalah dasar negara Indonesia. (pixabay/ibnuamaru)

adjar.id - Kali ini kita akan mempelajari sejarah Pancasila, Adjarian.

Setiap tahunnya, tanggal 1 Juni diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila.

Tahukah Adjarian arti istilah Pancasila?

Istilah Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta, yakni panca dan sila yang masing-masing berarti 'lima' dan 'dasar'.

Baca Juga: Isi Butir Pengamalan Pacasila dalam Penerapan Nilai-Nilai Pancasila

Pancasila adalah dasar negara Indonesia.

Di dalam sebuah negara, dasar negara merupakan satu hal yang penting karena menjadi pondasi.

Nah, sejarah Pancasila menjadi dasar negara Republik Indonesia cukup panjang, Adjarian.

Sejarah Pancasila

Sejarah Pancasila bermula dari Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang mengadakan sidang pertama untuk membahas dasar negara.

Sidang pertama BPUPKI tersebut diselenggarakan pada 29 Mei sampai 1 Juni 1945.

Sidang tersebut dilaksanakan di Gedung Chuo Sangi In di Jalan Pejambon 6 Jakarta.

Sekarang ini, gedung tersebut dikenal secara umum dengan sebutan Gedung Pancasila, Adjarian.

Baca Juga: Jawab Soal Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara

Selama sidang, beberapa tokoh bangsa Indonesia mengemukakan usulan mengenai dasar negara.

Tokoh-tokoh yang mengemukakan usulan rumusan dasar negara adalah Muhammad Yamin, Soepomo, dan Ir. Soekarno.

Muhammad Yamin mengungkapkan usulan rumusan dasar negara pada tanggal 29 Mei 1945

Sementara itu, Soepomo mengungkapkan usulannya dalam pidato yang disampaikan pada 31 Mei 1945

Kemudian, pada 1 Juni 1945 giliran Ir. Soekarno menyampaikan usulan rumusan dasar negara.

Rumusan dasar negara yang diusulkan oleh Ir. Soekarno adalah:

1. Kebangsaan Indonesia

2. Internasionalisme dan peri kemanusiaan

3. Mufakat atau demokrasi

4. Kesejahteraan sosial

5. Ketuhanan yang berkebudayaan

Rumusan tersebut disampaikan oleh Ir. Soekarno secara lisan dalam pidatonya yang tidak berjudul.

Baca Juga: Jawab Soal Arti Penting Mempertahankan Pancasila sebagai Dasar Negara

Namun kemudian, Dr. Radjiman Wedyodiningrat yang merupakan Ketua BPUPKI menyebut pidato tersebut dengan sebutan "Lahirnya Pancasila".

Nah, anggota BPUPKI sendiri ketika itu menerima isi dari gagasan pidato tersebut secara aklamasi, Adjarian.

Apa itu aklamasi?

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), aklamasi adalah pernyataan setuju secara lisan dari seluruh peserta rapat dan sebagainya terhadap suatu usul tanpa melalui pemungutan suara.

Setelah ditemukan kesepakatan atau titik terang tentang dasar negara pada 1 Juni 1945 itu, BPUPKI kemudian membentuk Panitia Kecil atau disebut juga dengan Panitia Sembilan.

Panitia Sembilan memiliki tugas untuk merumuskan kembali Pancasila sebagai dasar negara sesuai dengan pidato yang disampaikan oleh Ir. Soekarno pada 1 Juni 1945.

Nah, setelah melalui serangkaian proses persidangan, rumusan Pancasila pun akhirnya berhasil dirumuskan dan dicantumkan dalam Pembukaan atau Mukadimah UUD 1945.

Naskah Mukadimah tersebut ditandatangani oleh sembilan anggota Panitia Sembilan dan kemudian dikenal sebagai Piagam Jakarta atau Jakarta Charter, Adjarian.

Baca Juga: Jawab Soal Makna Alinea Pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Rumusan Dasar Negara dalam Piagam Jakarta

Pada 14 Juli 1945, naskah Mukadimah disetujui oleh BPUPKI.

Nah, di alinea keempat naskah Piagam Jakarta tercantum rumusan dasar negara sebagai berikut.

1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.

3. Persatuan Indonesia.

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rumusan dasar negara tersebut, khususnya terkait bunyi sila pertama rupanya menimbulkan perdebatan, Adjarian.

Setelah dilakukan musyawarah, akhirnya bunyi sila pertama diubah menjadi, "Ketuhanan yang Maha Esa".

Rumusan Dasar Negara Pancasila yang Sah

Rumusan dasar negara Pancasila yang sah berbunyi:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa.

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.

3. Persatuan Indonesia.

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan perwakilan.

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Baca Juga: Jawab Soal Bagaimana Penerapan Pancasila sebagai Dasar Negara pada Masa Awal Kemerdekaan?

Rumusan dasar negara tersebut tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 dan ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945.

Nah, itulah gambaran tentang sejarah Pancasila, Adjarian.

 

Tonton video ini, yuk!