Panitia Sembilan memiliki tugas untuk merumuskan kembali Pancasila sebagai dasar negara sesuai dengan pidato yang disampaikan oleh Ir. Soekarno pada 1 Juni 1945.
Nah, setelah melalui serangkaian proses persidangan, rumusan Pancasila pun akhirnya berhasil dirumuskan dan dicantumkan dalam Pembukaan atau Mukadimah UUD 1945.
Naskah Mukadimah tersebut ditandatangani oleh sembilan anggota Panitia Sembilan dan kemudian dikenal sebagai Piagam Jakarta atau Jakarta Charter, Adjarian.
Baca Juga: Jawab Soal Makna Alinea Pertama Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Rumusan Dasar Negara dalam Piagam Jakarta
Pada 14 Juli 1945, naskah Mukadimah disetujui oleh BPUPKI.
Nah, di alinea keempat naskah Piagam Jakarta tercantum rumusan dasar negara sebagai berikut.
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.