Pasar Input Tenaga Kerja dan Jenis Teori Upah Tenaga Kerja

By Nabil Adlani, Rabu, 24 November 2021 | 09:30 WIB
Tenaga kerja merupakan sumber daya manusia yang dibutuhkan oleh suatu perusahaan. (unsplash/ScottBlake)

Teori Upah Tenaga Kerja

Upah merupakan tanda balas jasa yang diterima oleh tenaga kerja karena jasanya dalam proses produksi barang dan jasa.

Nah, besaran upah sendiri didasari pada hukum permintaan dan penawaran yang terjadi pada pasar tenaga kerja.

Secara teori, upah diberikan kepada tenaga kerja untuk memberikan penghidupan yang layah bagi tenaga kerja dan keluarganya.

Pada sisi perusahaan sendiri, upah diberikan sebagai biaya produksi, di mana upah ini diberikan tergantung kapasitas produksinya.

Berikut ini ada beberapa teori yang merangkan mengenai latar belakang terbentuknya harga upah dari tenaga kerja, yaitu:

Baca Juga: Jenis Perundang-undangan Kerja dan Peraturan-Peraturan Perburuhan

1. Teori Upah Normal

Teori upah normal disebut juga sebagai teori upah alami atau natural wage yang dikemukakan oleh David Ricardo.

Menurut David Ricardo, upah yang wajah merupakan pemberian upah yang didasari atas biaya hidup dari keluar pekerja dan sesuai dengan kemampuan perusahaan.

Nah, biaya hidup keluarga pekerja ini meliputi kebutuhan minimal untuk hidup, seperti kesehatan, perumahan, dan fasilitas lainnya.

Kemampuan perusahaan sendiri tergantung dari kapasitas produksi dan hasil penjualan yang dilakukan perusahaan.

“Upah menjadi salah satu tanda balas jasa yang diberikan perusahaan kepada tenaga kerja.”