Peran Hakim
Hakim merupakan pejabat peradilan negara yang diberikan peran dan wewenang oleh undang-undang untuk mengadili.
Mengadili merupakan serangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara hukum.
Keputusan yang dikeluarkan hakim tersebut berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sebuah sidang pengadilan berdasarkan UU.
Nah, dalam upaya menegakkan hukum, keadilan, dan kebenaran, hakim diberi kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan.
Baca Juga: Macam-Macam Tingkatan pada Lembaga Peradilan di Indonesia
Jadi, hakim tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan-kekuasaan lain dalam memutuskan suatu perkara.
Apabila hakim mendapatkan pengaruh dari pihak lain dalam memutuskan suatu perkara, maka keputusan yang diambil hakim tersebut sudah tidak ada.
Jika hal ini terjadi maka bisa menyebabkan keresahan di dalam masyarakat dan wibawa hukum serta hakim akan hilang di mata masyarakat.
“Hakim berperan untuk mengadili suatu perkara hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.”