Peran Hakim sebagai Pelaksana Kekuasaan Kehakiman di Indonesia

By Nabil Adlani, Rabu, 17 November 2021 | 12:20 WIB
Hakim merupakan pemegang kekuasaan di suatu pengadilan. (pxfuel)

Klasifikasi Hakim menurut UU

Menurut UU RI No.48 Tahun 2009 mengenai kekuasaan kehakiman, hakim berdasarkan lembaga peradilannya diklasifikasikan menjadi tiga kelompok, yaitu:

1. Hakim Agung yaitu hakim yang ada pada Mahkamah Agung.

2. Hakim yang berada pada badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, meliputi:

• Hakim di lingkungan peradilan agama.

• Hakim di lingkungan peradilan umum.

• Hakim di lingkungan peradilan militer

• Hakim di lingkungan peradilan tata usaha negara.

3. Hakim Konstitusi yaitu hakim yang berada pada Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Peran Lembaga Peradilan di Indonesia

Adjarian, setiap hakim melaksanakan proses peradilan di sebuah tempat yang bernama pengadilan.

Nah, itulah tadi peran hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia yaitu untuk mengadili perkara hukum yang terjadi di Indonesia.

Sekarang, yuk, coba jawab pertanyaan di bawah ini!

 

Pertanyaan

Kekuasan kehakiman tertinggi di Indonesia dilakukan oleh?

Petunjuk: Cek halaman 2.

 

Tonton juga video berikut, yuk!